JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri Kota Banjar mengumumkan peningkatan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar. Hal ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan selama 28 hari, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
Tim penyelidik yang terdiri dari para ahli dan profesional di bidang hukum melakukan permintaan keterangan terhadap 26 orang yang dianggap mengetahui peristiwa hukum ini. Selain itu, analisis dokumen-dokumen terkait juga dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan. Dari hasil ekspose yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Sri Haryanto SH MH, didampingi oleh Kasi Pidsus Gede Maulana SH dan Kasi Intel Akhmad Fakhri SH MH, menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, terutama dalam kasus korupsi yang merugikan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan akan mendapatkan sanksi yang setimpal,” ujarnya dalam rilis tertulisnya.
BACA JUGA: Zhejiang FC vs Persib, Fokus Lokal atau Berbicara Banyak di Asia?
Dengan status yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar akan melanjutkan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti lebih lanjut. “Kami akan bekerja keras untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” tambah Fakhri.
Pihak Kejaksaan Negeri Kota Banjar mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam pengawasan dan pelaporan terhadap tindakan korupsi. “Kami membutuhkan dukungan dari semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik korupsi,” ungkap Akhmad Fakhri.
Dengan langkah tegas ini, Kejaksaan Negeri Kota Banjar menunjukkan bahwa komitmen untuk memberantas korupsi tidak akan surut. Setiap tindakan yang merugikan keuangan negara akan ditindaklanjuti dengan serius, dan pelakunya akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku.
BACA JUGA: WhatsApp Hadirkan Filter dan Background di Video Call, Begini Cara Pakainya