JABAR EKSPRES – Beberapa masyarakat yang bertanya apakah lulusan baru atau fresh graduate diperbolehkan untuk mendaftar PPPK tahun 2024? Berikut adalah penjelasannya.
Pendaftaran pengadaan PPPK 2024 telah dibuka untuk periode pertama yang dimulai pada 1 Oktober, dan periode kedua akan berlangsung mulai 17 Oktober 2024.
PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan peraturan yang berlaku.
Apakah Fresh Graduate Bisa Mendaftar PPPK 2024?
Perlu diketahui bahwa seleksi PPPK tahun 2024 tidak dibuka untuk lulusan baru atau fresh graduate, melainkan khusus untuk pegawai non-ASN. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Anas.
“Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah,” kata Anas seperti yang dilansir dari laman resmi KemenPAN RB.
Berikut adalah 4 kategori pelamar prioritas dalam seleksi PPPK 2024 yang dijelaskan oleh BKN:
- Pelamar prioritas, termasuk guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023.
- Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II).
- Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.
- Tenaga non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Cara Cek Formasi PPPK 2024
1. Melalui Laman SSCASN BKN
- Kunjungi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
- Scroll ke bawah di halaman utama SSCASN.
- Pilih jenjang pendidikan dan program studi.
- Masukkan nama instansi yang ingin dilamar.
- Pilih jenis pengadaan yang tersedia: PPPK Guru, PPPK Teknis, PPPK Tenaga Kesehatan
- Klik tombol ‘CARI’.
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2024 untuk Umum atau Honorer Saja? Ini Cara Cek Formasinya
2. Melalui Laman Web Instansi Resmi
Anda juga dapat mengecek informasi formasi PPPK 2024 melalui akun dan/atau situs resmi instansi yang ingin dilamar.
Instansi yang membuka formasi untuk PPPK 2024 akan merilis pengumuman terkait formasi yang tersedia beserta syarat-syaratnya, seperti di laman BKD, BKPSDM atau instansi kementerian/lembaga lainnya.