Direktur RSUD Pelabuhanratu Ditetapkan jadi Tersangka atas Dugaan Korupsi Dana Insentif Tenaga Kesehatan Fiktif

BACA JUGA: Jadi Temuan BPK, Target Realisasi Restribusi Parkir Kota Bandung Selalu Jeblok, Ada Apa

Pihak kepolisian juga telah mengamankan uang tunai sebesar Rp 4,8 miliar dan catatan data penggunaan hasil pengumpulan uang insentif nakes.

‘’Untuk ancaman hukuman tersangka bisa di pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun,’’ pungkas Jules. (yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan