JABAR EKSPRES – Setelah lolos dari tes tertulis, calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024 akan melanjutkan ke tahap wawancara.
Tahap ini merupakan momen penting yang membutuhkan persiapan matang, terutama dalam memahami pertanyaan-pertanyaan yang mungkin diajukan.
Baca juga : 8 Berkas Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Siapkan Dokumen Berikut Ini
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, PPS adalah panitia yang dibentuk KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan/desa.
Dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja anggota PPS ditetapkan mulai 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025, yang berarti mereka akan bekerja selama sekitar delapan bulan.
Agar bisa menghadapi wawancara dengan lebih percaya diri, berikut adalah beberapa materi dan contoh pertanyaan yang sering muncul dalam tes wawancara KPPS Pilkada 2024.
Materi Tes Wawancara PPS Pilkada 2024
Materi wawancara PPS terbagi ke dalam empat kategori utama:
1. Pengetahuan Kepemiluan
– Proses penyelenggaraan pemilu
– Kelembagaan pemilu
– Pengetahuan terkait wilayah dan administrasi kepemiluan
2. Komitmen
– Integritas, independensi, dan profesionalitas
– Loyalitas serta visi untuk menyukseskan Pilkada
3. Rekam Jejak
– Pengalaman kepemiluan, organisasi, dan kerja
– Riwayat pendidikan
4. Tanggapan Masyarakat
– Klarifikasi dari masukan yang diberikan masyarakat terhadap calon anggota
Contoh Pertanyaan dan Jawaban Wawancara PPS Pilkada 2024
1. Ceritakan Diri Anda Singkat
Contoh Jawaban: Nama saya (nama), lulusan (pendidikan terakhir), dan saat ini saya aktif di (nama kegiatan). Saya memiliki pengalaman dalam (pengalaman organisasi), dan ingin berkontribusi melalui Pilkada 2024 untuk membantu bangsa dan negara.
2. Kapan Pilkada 2024 Akan Dilaksanakan?
Contoh Jawaban: Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Proses persiapannya dimulai sejak 26 Januari 2024.
3. Siapa yang Dipilih dalam Pilkada 2024?
Contoh Jawaban: Pilkada 2024 akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
4. Apa Prinsip Penyelenggaraan Pilkada 2024?
Contoh Jawaban: Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, terdapat 12 prinsip, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel.
5. Apa Tugas Badan Adhoc dalam Pilkada 2024?
Contoh Jawaban: Badan Adhoc yang terlibat adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).