JABAR EKSPRES – Sebanyak 721 orang Praja Pratama Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), lakukan pengukuhan sebagai angkatan 35 pada 2024 di wilayah Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Rektor IPDN, Prof Hadi Prabowo mengatakan, data praja pratama di tahun ini, terdiri atas 505 putri dan 216 putra yang secara resmi telah dikukuhkan.
“Mereka yang telah dikukuhkan menjadi praja pratama IPDN ini, merupakan putra-putri bangsa yang berhasil menyelesaikan rangkaian Seleksi Penerimaan Calon Praja yang ketat dan transparan,” katanya, Kamis (3/10).
Prof Hadi menjelaskan, pada proses seleksi tersebut, para calon praja yang melakukan pendaftaran, totalnya berjumlah sebanyak 33.653 orang.
“Pada kesempatan ini pula, saya memberikan nama angkatan 35 ini sebagai angkatan “Harits Prasidya” yang artinya kompeten, ahli, cerdas, kreatif dan unggul,” jelasnya.
Selanjutnya, ujar prof Hadi, seluruh praja pratama yang telah dikukuhkan tersebut, akan menempuh pendidikan selama 4 tahun di IPDN Jatinangor.
BACA JUGA: Santri dan Kiai Ciamis Berikan Doa dan Dukungan untuk Pasangan ASIH
“Mereka akan dibentuk menjadi calon Aparatur Sipil Negara yang memilliki karakter investment of human skills, mental investment dan managerial skills,” ujarnya.
“Sehingga nantinya siap untuk ditempatkan baik di pemerintah pusat maupun daerah,” tukas Rektor IPDN.
Apresiasi juga diberikan oleh Menteri Dalam Negeri, atas kinerja kinerja Rektor IPDN bersama seluruh Civitas Akademika yang telah berhasil mengembangkan sistem Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN secara transparan, obyektif, dan adil.
BACA JUGA: Pemkab Bandung Dinilai Tak Becus Tangani Korban Terdampak Gempa Bumi
Melalui kerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia dengan sistem BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, Humanis) sehingga pelaksanaan seleksi berjalan dengan lancar sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Diwakilkan oleh Rektor IPDN, Mendagri mengingatkan praja pratama untuk mengikuti dan menaati sistem, norma dan kaidah kehidupan praja sesuai dengan tata sistem, norma, kaidah kehidupan praja sesuai peraturan yang ada.
“Jangan tergoda oleh tindakan dan perbuatan tercela karena apabila melanggar maka akan ditindak tegas,” bebernya.