JABAR EKSPRES, BANDUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (Bawaslu Jabar), mengaku pihaknya telah menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara atau ASN di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri mengatakan, selama sepekan masa kampanye ini, pihaknya telah menerima 4 aduan atau laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN.
“Selama sepekan berjalannya tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024, ada beberapa potensi pelanggaran yang dilaporkan. Yakni tiga dugaan pelanggaran ASN di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Indramayu, dan satu dugaan pelanggaran oleh kepala desa di Indramayu,” ucapnya, Kamis (3/10).
Baca Juga:Komisi II Kuliti Perumda PPJ Kota Bogor di Raker PerdanaBom AS Sisa Perang Dunia II Meledak di Bandara Jepang, 87 Penerbangan Dibatalkan
Selain 4 ASN di masa kampanye, Syaiful menyebut dugaan pelanggaran serupa juga sempat ditemukan oleh pihaknya pada saat sebelum proses penetapan calon.
Dalam temuan ini, Ia mengatakan ada 8 ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas. “Ini sudah kita lanjutkan ada yang ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), dan ada juga yang ke BKN (Badan Kepegawaian Negara),” katanya.
“Ini penting, jadikan ajang momentum terbaik ini untuk melihat program visi dan misi pasangan calon, sehingga bisa mendukung kampanye berjalan baik dan masyarakat mengikuti dan terus berpartisipasi untuk di hari H dalam memilih pemimpin terbaik,” pungkasnya.
