Video Guru X Murid Viral di Gorontalo, Tindakan Asusila Berdurasi 7 Menit

JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor Gorontalo kini tengah berfokus untuk menertibkan akun-akun media sosial yang menyebarkan video asusila antara seorang guru dan murid siswi yang sempat viral di Gorontalo.

Tindakan ini diambil karena oknum penyebar video diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Video yang menjadi sorotan publik ini menampilkan hubungan tidak senonoh antara seorang guru berinisial DH (57) dan muridnya.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari paman korban yang mengadukan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. Dengan cepat, Satuan Reskrim Polres Gorontalo bergerak dan mengamankan DH, yang diduga merupakan pelaku dalam video tersebut.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa DH dan siswi tersebut telah menjalin hubungan dekat sejak awal tahun 2022. Dalam proses pemeriksaan, polisi tidak hanya menanyai terduga pelaku dan korban, tetapi juga telah memanggil 10 orang saksi untuk memberikan keterangan. Berbagai barang bukti dari video viral juga telah dikumpulkan untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut.

Sosok perekam video tersebut juga menjadi perhatian. Perekam yang merupakan sahabat korban, menggunakan ponselnya untuk merekam aksi tidak pantas guru tersebut. Tindakan ini dilakukan untuk membuktikan kepada istri DH mengenai perilaku bejat suaminya, karena sebelumnya keluarga pelaku tidak percaya akan informasi yang beredar.

Baca Juga: Tren Cara Buat Video AI Berpelukan, Berikut Link Vidu AI Studio Gratis, Viral di TikTok

Kini, DH telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, DH terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

Pihak sekolah, Madrasa Aliyah Negeri 1 Kabupaten Gorontalo, juga mengambil langkah tegas setelah video tersebut viral. Mereka memutuskan untuk tidak memberikan jam mengajar lagi kepada DH.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Mahmud Bobihu, menyatakan bahwa pihak Kemenag telah menindaklanjuti kasus ini dan sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap DH. Sebagai langkah selanjutnya, DH telah dicopot dari jabatannya dan dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah di Kemenag.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan