JABAR EKSPRES – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar, Jawa Barat, mengambil tindakan tegas dengan menghentikan pemasangan tiang kabel telekomunikasi ilegal yang dilakukan oleh penyedia jasa jaringan internet di wilayah Mekarsari. Tindakan ini diambil setelah pihak Satpol PP melakukan pengawasan dan menemukan bahwa pemasangan tersebut tidak memiliki izin resmi.
Kepala Satpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan, melalui Kasi Pengawasan dan Pengaduan, Endra Herdiana, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan teguran sebanyak dua kali kepada penyedia jasa tersebut. Namun, hingga saat ini, belum ada respon yang memadai dari mereka, sehingga pemasangan tiang kabel telekomunikasi terpaksa dihentikan sementara.
“Kami sudah dua kali memberikan teguran, tetapi belum ada respon. Hari ini kami memberhentikan pekerjaan pemasangannya agar pihak penyedia mau untuk klarifikasi,” ungkap Endra, Jumat (27/9).
BACA JUGA: Dokter Rayendra-Eka Maulana Lakukan Penandatanganan Pernyataan Komitmen Bersama BNN
Pemberhentian ini dilakukan karena pihak penyedia jasa belum mengantongi izin dan rekomendasi dari dinas terkait. Endra menegaskan pentingnya mematuhi prosedur perizinan sebelum melanjutkan pekerjaan.
“Untuk itu kami akan meminta klarifikasi dulu dan menyarankan mereka untuk meneruskan pekerjaannya setelah terbit perizinan. Setelah itu baru bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Meskipun pihak penyedia jasa mengklaim telah meminta izin dari warga setempat, Endra menegaskan bahwa izin dari masyarakat saja tidak cukup. “Mereka harus tetap mendapatkan izin dan rekomendasi dari dinas terkait untuk pemasangan tiang,” tegasnya.
BACA JUGA: Oni Kurnia Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Apindo Kota Banjar
Saat ini, pekerjaan pemasangan tiang kabel telekomunikasi dihentikan sementara, dan pihak penyedia jasa diimbau untuk segera menyelesaikan proses perizinan. “Setelah itu, baru bisa dilanjutkan kembali,” pungkas Endra. (CEP)