Ketiga nama tersebut kental kaitannya dengan kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana mulyana cs. Bahkan fee dari setiap paket pekerjaan nilainya bervariatif yakni 5 hingga 10 persen.
Kuatnya keterlibatan ketiga tersangka tersebut berkenaan dengan mantan Sekdis Kota Bandung, Khairur Rijal yang buka-bukaan pada sidang sebelum putusan soal aliran dana yang mengalir ke jajaran anggota DPRD Kota Bandung.
Masih kental diingitan soal pemberian uang yang dilakukan oleh Khairur Rijal kepada anggota DPRD tersebut sebesar Rp 200 juta yang diberikan sebanyak 2 kali.
Pemberian uang pertama sebesar Rp 200 juta diberikan oleh di gedung DPRD Kota Bandung. Adapun besarannya yakni Ahmad Nugraha Rp 100 juta, Riantono Rp 50 Juta, dan Ferry Cahyadi Rp 50 juta.
BACA JUGA: Antisipasi Penyebaran Hoaks Jelang Pilkada 2024, Polres Cimahi Masif Lakukan Pencegahan
Pemberian uang kedua dilakukan di kantor DPC PDIP lantai 2, Arcamanik Endah, Kota Bandung. Kala itu Achmad Nugraha terima uang sebesar Rp 100 juta dan Riantono Rp 50 juta. Untuk Riantono, terdapat pemberian uang dilakukan di kediaman keluarganya yang berlokasi di jalan Cikutra, Kota Bandung.
Untuk satu tersangka lain atas nama Yudi Cahyadi selaku Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024 bakal dilakukan pemeriksaan pada hari ini.(Dam)