JABAR EKSPRES – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah nama sebagai saksi, dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu (25/9/2024).
Diantara saksi yang dipanggil, salah satunya Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Tri WInarno (TW).
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi/tindak pidana pencucian uang dengan tersangka AGK. Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama TW,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Rabu (25/9).
BACA JUGA:Geledah Ditjen Minerba, KPK Sita Dokumen Izin Tambang Terkait AGK
Kemudian Tessa menyebut ada beberapa saksi lain yang juga akan diperiksa KPK diantaranya AW, MEA, AMM, RA, SE, YP, NMA, Y, MFH dan AWI.
Kendati demikian, ia belum memberikan keterangan lebih terkait apa saja yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Diketahui bahwa, para saksi tersebut adalah Ade Wirawan alias Acong yang merupakan Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral, dua dosen bernama Muhamad Erza Aminanto dan Arifandy Mario Mamonto.
BACA JUGA:Inilah 3 Fakta OTT Gubernur Maluku Utara, Diduga Jual-Beli Jabatan?
Selanjutnya, pegawai negeri sipil (PNS) bernama Reza Anshar, Sarka Eladjoouw, Yerrie Pasilia, Nirwan M.T. Ali, Yuniar dan M. Hafid Harly dan Ade Wangsa Iskandar.
Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU ini, terdakwa AGK dituntut hukuman 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umu (JPU) KPK.
Kemudian KPK menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut JPU KPK Rony Yusuf, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, kesatu dan ketiga.