Tak Hanya Direktur Kementerian ESDM, KPK Periksa Nama-nama Berikut Terkait AGK

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto/ANTARA
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto/ANTARA
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah nama sebagai saksi, dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu (25/9/2024).

Diantara saksi yang dipanggil, salah satunya Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Tri WInarno (TW).

Kendati demikian, ia belum memberikan keterangan lebih terkait apa saja yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Baca Juga:Kunjungi Korban Gempa Kertasari, Mensos Berikan Bantuan Rp3 MiliarBawaslu Imbau Paslon di Pilkada Cimahi 2024 Perhatikan Hal Ini

Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU ini, terdakwa AGK dituntut hukuman 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umu (JPU) KPK.

Kemudian KPK menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut JPU KPK Rony Yusuf, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, kesatu dan ketiga.

0 Komentar