JABAR EKSPRES – Pasca penetapan nomor urut yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung di Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung langsung menggelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pilkada 2024 yang dilakukan Senin (23/9) di Kantor Bawaslu, Soreang.
Diketahui jika pada Pilkada Bandung ini tensi akan meninggi mengingat ada dua calon petahana yang akan bertarung satu sama lain yakni Pasangan Sahrul- GunGun yang mendapatkan nomor urut 1, sedangkan pasangan Dadang-Ali Syakieb mendapatkan nomor urut 2.
Keduanya baik Dadang dan juga Sahrul sudah mengajukan cuti untuk ikut dalam kontestasi di Pilkada nanti, sedangkan untuk kampanye akan berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
“Saya duga dalam masa kampanye pilkada nanti tensinya tinggi apalagi keduanya merupakan petahana,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Deni Jaelani, Selasa (24/9).
Deni menjelaskan apel pengawasan itu sudah sesuai aturan dari PKPU paska penetapan nomor urut calon.
Sehingga dalam 2 hari kedepan sudah mulai dilakukan masa kampanye bagi kedua pasangan calon.
“Sesuai aturan PKPU masa pelaksanaan kampanye itu 3 hari setelah penetapan, masa kampanye dimulai tanggal 25 September sampai 23 November nanti,” ujarnya.
Meski begitu, Deni menegaskan pentingnya pemisahan antara fungsi publik dan kegiatan politik.
“Kami juga mengharapkan semua pejabat yang terikat dalam undang-undang ini dapat menahan diri dan tidak terlibat dalam tindakan yang bisa dianggap memihak,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan tentang temuan yang terjadi pada Pilkada 2020, di mana sejumlah Kepala Desa diketahui memberikan dukungan secara terbuka melalui media sosial.
“Ini adalah contoh konkret dari pelanggaran yang harus kita hindari,” ungkapnya.
Bawaslu pun berharap agar semua pihak dapat menjalankan peran mereka dengan baik dan menjauhkan diri dari praktik-praktik yang dapat merusak integritas pemilihan kepala daerah.
“Kami berharap ASN, Kades dan TNI-Polri agar menjaga netralitasnya,” terang dia.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah terdapat sanksi terhadap para pejabat yang dilarang melakukan kegiatan politik praktis, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling