JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor resmi menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penetapan nomor urut paslon sekaligus simbolisasi Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Serentak Tahun 2024 tersebut digelar dalam rapat pleno terbuka di Gedung Brajamustika, Kecamatan Bogor Barat pada Senin, 23 September 2024 malam.
Ketua KPU Kota Bogor M. Habibi Zaenal Arifin menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian Pilkada 2024 yang akan menentukan pemimpin Kota Bogor lima tahun ke depan.
Dalam kesempatan itu, Habibi menetapkan nomor urut paslon yang akan digunakan dalam kampanye dan surat suara di antaranya, Nomor Urut 1 pasangan Sendi Fardiansyah-Melli Darsa yang diusung Partai NasDem, Golkar, dan PSI.
Kemudian Nomor Urut 2 pasangan Atang Trisnanto-Annida Alivia yang diusung PKS dan Partai Ummat.
Nomor Urut 3 pasangan Dedie Rachim-Jenal Mutaqin yang diusung Partai Gerindra, PAN, Demokrat, Perindo dan Partai Gelora.
Nomor Urut 4 pasangan Rena Da Frina-Ahmad Teddy Risandi yang diusung PDIP dan Partai Hanura.
Kemudian pada Nomor Urut 5 yakni pasangan Raendi Rayendra-Eka Maulana yang diusung Partai PKB, PPP, dan Partai Buruh.
“Surat penetapan ini ditandatangani Ketua dan Anggota KPU Kota Bogor, 23 September 2024,” ujar Habibi dalam rapat pleno.
“Dengan mengucap Bismillah, nomor urut paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor pada Pilkada serentak 2024, resmi ditetapkan,” imbuh dia.
Sebelumnya, teknis pengundian nomor urut diawali oleh masing-masing calon wakil wali kota dengan pengambilan nomor antrean untuk menentukan giliran pengambilan nomor urut.
Kemudian dilanjutkan oleh masing-masing calon wali kota, mengambil nomor urut pada selongsong yang disediakan, berdasarkan nomor antrean yang sebelumnya diambil oleh calon wakil wali kota.
Hasil nomor urut yang telah diambil calon wali kota, kemudian dibuka dan ditunjukkan ke jajaran KPU Kota Bogor, peserta rapat pleno, dan awak media secara bersamaan.
Selanjutnya kelima paslon tersebut akan mengikuti tahapan kampanye yang dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024 mendatang. (YUD)