Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Tahap 3, Akumulasi Tiga Bulan Rp900 Ribu per Orang untuk 181 Ribu Penerima

Bantuan sosial ini dikecualikan untuk masyarakat yang terindikasi memiliki aset seperti kendaraan mobil dan nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar, serta penerima bantuan serupa dari pemerintah pusat. Hal ini bertujuan agar bansos dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Pemprov DKI Jakarta terus berupaya menyalurkan bansos PKD dengan tepat, transparan, dan sesuai aturan, demi mendukung kesejahteraan warganya yang membutuhkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan