JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung bersiap awasi masa kampanye Pilkada 2024. Seluruh jajaran pengawasan dari tingkat kecamatan hingga kelurahan telah dirapatkan untuk mencegah sejumlah kerawanan di tahapan krusial itu.
Ketua Bawaslu Kota Bandung Dimas Aryana Iskandar mengungkapkan, pihaknya sengaja mengumpulkan pengawas tingkat kecamatan hingga kelurahan dalam apel siaga, Selasa (24/9). “Ini semua jajaran kami kumpulkan, untuk memastikan agar tidak ada satupun kegiatan kampanye yang luput dari pengawasan,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga mengingatkan agar para pengawas siaga di momen krusial dalam pilkada itu. Ada sejumlah kerawanan atau praktek pelanggaran kampanye yang perlu diantisipasi agar tidak terulang dari sejumlah pilkada sebelumnya.
Misalnya terkait politik uang. “Memang sejauh ini belum sampai ada putusan inkrah soal politik uang, tapi fenomenanya kan ada. Ini perlu diantisipasi,” paparnya.
Menurut Dimas, masyarakat juga perlu diedukasi. Jangan sampai mereka dirugikan atau merasa keberatan karena harus mendatangi pemeriksaan bawaslu. “Kan pemberi maupun penerima money politik juga dijerat. Jangan sampai masyarakat yang tidak tau tapi jadi korban,” imbuhnya.
Kerawanan lain adalah perihal penggunaan rumah ibadah sebagai tempat kampanye. Bagi Dimas, politik identitas sudah selesai, sehingga sudah semestinya rumah ibadah tidak digunakan sebagai arena kampanye.
Bawaslu juga mengingatkan kepada peserta pilkada terkait ketaatan dalam pemberitahuan kegiatan kampanye. Karena itu juga jadi atensi tersendiri bawaslu.
Dimas menambahkan, dalam masa kampanye nanti para paslon juga diberi kesempatan untuk kegiatan kampanye akbar atau rapat umum. Itu nanti mekanismenya akan dijadwal oleh KPU.
Dimas juga mengajak kepada masyarakat agar turut aktif dalam pengawasan kampanye. Karena memang dari sisi jumlah pengawas yang ada belum sepenuhnya ideal untuk mengawasai titik – titik kampanye di Kota Bandung. “Bisa mengadu atau melapor lewat pojok pengawasan di seluruh sekretariat pengawas, atau kanal kanal media sosial Bawaslu,” tutupnya.(son)