Bawaslu Temukan Ribuan DPS Tak Memenuhi Syarat di Bandung Barat

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menemukan ribuan daftar pemilih sementara (DPS) tidak memenuhi syarat (TMS).

Hal itu ditemukan Bawaslu Bandung Barat berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bandung Barat, Ridwan Raharja mengatakan, dari hasil uji petik yang dilakukan badan pengawas pemilu terdapat DPS yang tidak memenuhi syarat, sebanyak 2.136 pemilih yang sudah meninggal dunia.

“Selama pengawasan uji petik yang dilakukan Panwaslu kelurahan atau desa mengidentifikasi pemilih yang tidak memenuhi syarat. Misalnya meninggal dunia atau pindah domisili. Temuan itu tentu didukung dokumen autentik berupa surat kematian yang dikeluarkan oleh pihak berwenang,” kata Ridwan saat dikonfirmasi, Minggu (22/9/2024).

Ridwan menjelaskan, daftar pemilih sementara untuk Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat ini hasil dari pemutahiran di tingkat kelurahan atau desa dan kecamatan.

Pada tahapan DPS, menurut dia, Bawaslu juga melakukan pengawasan sinkronisasi data dari pemutakhiran data yang dilaksanakan oleh PPS, PPK dan KPU KBB.

“Pada tahapan rekapitulasi penyusunan daftar pemilih sementara, ada ketidak kepatuhan prosedur di dua Kecamatan di Bandung Barat, yang pembacaan rekapitulisasi nya tidak dilakukan oleh PPS tapi langsung direkap langsung oleh PPK. Karena itu Bawaslu menyampaikan saran perbaikan terkait dengan prosedur,” katanya.

“Kemudian ada ketidak kepatuhan prosedur lainnya yaitu pembuatan berita acara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan KPU. Karena KPU mengatur beserta dengan lampirannya secara administratif itu yang harus menjadi acuan penyelenggara pemilu secara berjenjang untuk mengeluarkan produk hukum dari apa yang ditetapkan dari rekapitulasi daftar pemilih,” sambungnya.

Kemudian setelah hasil pengumuman DPS, Bawaslu menemukan ratusan nama tidak memenuhi syarat di dua Kecamatan. Dari dua kecamatan tersebut terdapat nama pemilih yang berasal dari Kampung Runtah, dimana pihaknya tidak berhasil menemukan Kampung tersebut.

“Nah dalam hasil pengumuman DPS kami menemukan ada 47 nama terdaftar dalam DPS itu TPS 2 Ciburuy, Kecamatan Padalarang yang berdasarkan keterangan RT dan RW setempat tidak ditemukan nama-nama pemilih tersebut dan alamat dari kampungnya yakni kampung runtah,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan