SK tersebut telah sangat jelas menyebutkan:
1).Konsideran huruf a
“Bahwa untuk menjamin. Kepastian para pedagang….dst
Artinya mau-nya SK tersebut bahwa pemkab memberikan jaminan kepastian kepada para pedagang yang memiliki kios/los Pasar Ciparay.
Konsideran teknis MENGIKAT dan MEMPERHATIKAN SK didasarkan pada regulasi sekelas UU, PERMEN, PERDA, SK Gubernur dan SK Bupati.
Artinya bahwa Bupati sekarang ini yang akan bertanding kembali menjadi Bupati harus taat, tunduk, patuh, taklid pada aturan tersebut. Tidak boleh melanggar, tak bisa seenaknya,tong abong-abong berkuasa.
Klausul yang mengikat Pemkab ada pada lampiran SK tersebut pada :
1. Angka Romawi III huruf g (Pemda memberikan jaminan bahwa pasar tersebut selama 25 tahun tidak akan digunakan untuk kepentingan lain selain kepentingan pasar)
2. Angka Romawi II (Pengikatan Jual Beli) huruf e (ijin penggunaan/pengelolaan sebagai hak guna pakai selama 25 tahun) yang kemudian dapat diperpanjang selama yang bersangkutan memerlukan)
3. Angka Romawi III (syarat-syarat kepemilikan)huruf a (perjanjian jual beli kios harus dilaksanakan dengan devloper dan para pedagang)
Perjalanan panjang pasar Ciparay ini janganlah diperpendek dengan kepentingan lain sehingga semua regulasi dilabrak hanya demi kepentingan.
Apakah Pelaksanaan Pasar Ciparay Yang Baru Telah Sesuai dengan RPJMD?
Bahwa Perda No.9 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)Tahun 2021-2026 yang ditetapkan pada tahun 2021 yang saat ini berlaku di kabupaten Bandung.
Spesifik pada perda menyebutkan 3 kali Frasa “Pasar Desa” (hal 4-58 dan hal 6-106) terang dan jelas meyakinkan bahwa perencanaan pembangunan pasar sehat dan pembinaan pengelolaan pasar pasar desa Maka terbukti bahwa RPJMD Kabupaten Bandung 2021-2026 tidak ada sama sekali menyebutkan pembangunan pasar desa. Tapi PERENCANAAN bukan Pembangunan, sekali lagi bukan Pembangunan tapi perencanaan.
Artinya Pembangunan Pasar Ciparay Baru adalah melanggar PERDA. Sekali lagi Melanggar PERDA 9/2021. Lantas apa konsekuensi dari pelanggaran Perda itu sendiri? Artinya tidak sah,batal demi hukum untuk dilaksanakan. Mumpung pembangunan terlanjur belum dilaksanakan, maka wajib dibatalkan oleh semua pihak yang terlibat pelaksanaanya, terutama wajib dibatalkan oleh Bupati Bandung semoga Allah melindungi kita semua.