JABAR EKSPRES – Islam ternyata sudah mengatur secara keseluruhan hidup manusia, termasuk kehidupan berumah tangga. Ada beberapa dalil yang menjelaskan tentang hak istri yang wajib ditunaikan oleh seorang suami.
Hak-hak istri tersebut tenyata menjadi kewajiban bagi suami untuk memenuhinya, jika ada yang tidak ditunaikan, maka akan dimintai pertanggung jawabannya kelak.
Melansir dari tulisan Ustadz Saifudin Hakim, ada banyak dalil yang menujukkan dengan jelas kewajiban suami dalam memenuhi hak-hak istrinya.
Dari Hakim bin Mu’awiyah, dari ayahnya, ia berkata, “Aku bertanya,
يَا رَسُولَ اللهِ، مَا حَقُّ زَوْجِ أَحَدِنَا عَلَيهِ؟
“Wahai Rasulullah, apa hak seorang istri terhadap suaminya?”
Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
تُطْعِمُهَا إِذَا أَكَلْتَ، وَتَكْسُوهَا إِذَا اكتَسَيتَ، وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ، وَلَا تُقَبِّحْ، وَلَا تَهْجُرْ إلا في الْبَيتِ
“Berilah makan kepadanya ketika kamu makan; beri dia pakaian ketika kamu berpakaian; jangan memukul wajahnya; jangan mencelanya (mendoakan jelek istrinya, pent.); dan jangan memboikotnya (meng-hajr-nya), kecuali di dalam rumah.” (HR. Ahmad, 33: 217; Abu Dawud no. 2142; An-Nasa’i dalam Al-Kubra, 8: 269; Ibnu Majah no. 1850; Ibnu Hibban, 9: 486; dan Al-Hakim, 2: 187-188. Dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Adab Az-Zifaf, hal. 280).
baca juga : Hukum Suami yang Tidak Memberi Nafkah, Bolehkan Istri Menuntut Hak? Begini Caranya
Dari satu hadits saja bisa diambil banyak makna didalamnya, diantaranya:
Hadis ini menunjukkan bahwa suami wajib memberi makan dan pakaian kepada istri, semua ini harus sesuai dengan kemampuan suami dan dengan cara yang baik (makruf).
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam Haji Wada’,
وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan mereka (istri) mempunyai hak atas kamu berupa nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang makruf.” (HR. Muslim no. 1218)
Dalam hadis ini terdapat dalil yang menunjukkan larangan bagi suami untuk memukul istrinya di bagian wajah.
Hal ini karena wajah adalah pusat kecantikan seorang wanita. Kulit wajah itu halus dan lembut, sehingga dikhawatirkan pukulan tersebut akan terlihat di wajah, dan mungkin akan meninggalkan bekas (luka).
Selain itu, wajah adalah pusat panca indera seperti mata dan telinga, yang mungkin terluka jika dipukul.