Saat ditanya terkait dugaan kepentingan politik di balik rotasi mutasi menjelang Pilkada, Riza menekankan bahwa hal tersebut bukan menjadi ranah Bawaslu.
“Kami hanya menegakkan aturan sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU 15 tahun 2017 tentang Pilkada, Bawaslu KBB akan memastikan apakah rotasi tersebut telah sesuai dengan aturan dan didukung oleh bukti yang kuat.
“Kami akan memastikan bukti pendukungnya, apakah ada pelanggaran atau tidak,” sambungnya.
Terkait sanksi, Bawaslu KBB belum bisa memberikan jawaban pasti karena masih menunggu hasil klarifikasi.
“Jika ada pelanggaran, kami akan menentukan apakah ini merupakan pelanggaran administratif atau pidana. Saat ini, kami masih menelusuri fakta di lapangan,” tandasnya.
Seperti diketahui, Pj Bupati Bandung Barat, Ade Zakir pada 2 September 2024 lalu melantik 4 pejabat jabatan tinggi atau setingkat eselon 2.
Pejabat yang dilantik pada awal September tersebut adalah, Drs. Meidi, M.Si yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Kemudian R. Eriska Hendrayana, S.Ip, M.M, yang sebelumnya Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Lalu Rini Sartika yang menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah digeser menjadi staf ahli, sedangkan Ridwan Abdullah Putra yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Sosial menjadi Kepala Dinas Kesehatan.
Rotasi mutasi empat JPTP itu, sebelumnya diakui Ade Zakir sudah mengantongi persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan surat nomor 100.2.2.6/3273/SJ.
Dalam surat itu, Kemendagri berpegang pada sejumlah landasan hukum. Salah satunya adalah surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20157/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang pertimbangan teknis (Pertek) mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Namun muncul ke publik, Surat Pertimbangan Teknis BKN, tertulis masa berlakunya mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai tanggal 28 Agustus 2024. Artinya masa berlaku Pertek dari BKN telah kadaluarsa sehingga tak bisa dipakai lagi sebagai dasar pemindahan pejabat. (Wit)