Pengadilan Medan Perkuat Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup Terhadap Kurir Sabu-Sabu 13 kg

JABAR EKSPRES – Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara perkuat vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap kurir sabu-sabu seberat 13 kilogram (kg) Suparman (49).

‘’Benar, majelis hakim PT Medan menguatkan vonis penjara seumur hidup terdakwa Supratman. Artinya, putusan itu sependapat dengan majelis hakim PN Medan,’’ kata Humas PT Medan John Pantas Lumban Tobing, dikutip dari ANTARA, Jumat (20/9).

Ia juga mengatakan putusan banding dengan Nomor Perkara: 1554/PID.SUS/2024 itu dibacakan oleh Hakim Ketua Hasmayetti didampingi Polin Tampubolon dan Albert Monang masing-masing sebagai Hakim Anggota.

BACA JUGA: Nilai Rupiah Hari Ini Menguat Jadi Rp15.239 per Dolar AS

John mengungkapkan bahwa dalam amar putusan majelis hakim banding, yakni menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 304/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 27 Juni 2024, atas nama terdakwa Supraman yang dimintakan banding tersebut.

Sebelumnya, mejelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Suparma karena terbukti menjadi kurir sabu-sabu seberat 13 kilogram.

‘’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparman dengan hukuman penjara seumur hidup,’’ ujar Hakim Ketua Muhammad Kasim saat membacakan amar putusan, di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Kamis (27/6/2024).

BACA JUGA: Surga Tersembunyi! 6 Curug Terindah di Jawa Barat untuk Liburan Healing

Hakim juga meyakini bahwa perbuatan terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Hukuman berat yang diterima oleh terdakwa Suparman karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

‘’Sementara untuk hal meringankan tidak ditemukan,’’ kata Hakim Kasim.

BACA JUGA: Buron 11 Hari Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap di Loteng Rumah Kosong

Vonis yang dikeluarkan oleh hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejari Belawan Daniel Surya Partogi karena sebelumnya terdakwa Suparman dituntut dengan pidana mati.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan