Sorot Kasus Pinjol dan Rentenir di Kota Bandung, Harus Segera Perbarui Perwal Koperasi

JABAR EKSPRES – Peraturan wali kota (perwal) berkaitan kemudahan berkoperasi harus segera diperbarui pemerintah. Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir mendorong, perwal tersebut bakal berguna untuk mencegah terjadinya warga yang terjerat kasus rentenir.

Ketua Satgas Anti Rentenir Kota Bandung, Saji Sonjaya mengungkapkan, hal itu sebagai penguatan sekaligus menjadi payung hukum penguatan pihaknya. Di samping satgas melakukan sosialisasi bahaya rentenir.

“Nanti dalam perwal itu bakal kami tuangkan tidak hanya anti rentenir. Melainkan pencegahan dan penanganan korban rentenir,” ungkap Saji kepada Jabar Ekspres, belum lama ini.

BACA JUGA: Dinkes Pastikan Belum Ada Kasus Cacar Monyet di Bandung Barat

“Lalu untuk penguatan, akan diperbarui peraturan wali kota tentang kemudahan berkoperasi. Tentu berisi juga langkah preventif dan penanganan bagi korban yang sudah terjerat ada. Insya Allah tahun depan sudah terbit,” imbuhnya.

Pada saat ini, dirinya mengaku fokus Satgas Anti Rentenir Kota Bandung masih terhadap pemberdayaan korban kasus rentenir. Selain pemberdayaan perorangan, pihaknya juga melakukan pemberdayaan kelompok.

Dia menjelaskan, pemberdayaan perorangan itu berkaitan dengan tugas rutinitas satgas menerima pengaduan korban. Dilanjutkan dengan sampai ke tahap mediasi dan advokasi. Termasuk mendapatkan keringanan.

BACA JUGA: Kolaborasi dengan AMG, PLN Icon Plus Lakukan Market Sounding Sekaligus Launching Videotron 3D Pertama di Kota Bandung

“Ada juga sifatnya kelompok. Kami buat komunitas yang disebut kampung bebas rentenir. Jadi kampung bersih rentenir itu muncul untuk edukasi dan kolektif masyarakat,” jelas Saji.

“Tujuannya tempat tersebut jadi sarana komunitas yang berbasis sebagai tempat edukasi wisata dan pemberdayaan ekonomi. Termasuk mau belajar tentang masyarakat bebas rentenir, bisa sharing di sini,” imbuhnya.

Diketahui menurut Satgas Anti Rentenir Kota Bandung, kasus rentenir masih tercatat ada ribuan kasus . Berdasarkan data per Januari-Juli 2024, ada sekira 1.146 kasus rentenir yang masuk dalam ada aduan.

BACA JUGA: Dua BUMD Jabar Tandatangani MoU, Kelola Gas Alam dan Pipanisasi Jaringan Air Bersih

Dirinya merincikan, korban yang terjerat pinjol maupun rentenir memiliki beragam alasan. Namun yang paling banyak adalah untuk kebutuhan modal usaha. Dia menyayangkan hal demikian bisa terjadi. Lantaran sekali terjerat susah melepas dari ikatan tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan