Sepasang Kekasih Asal Banjar dan Ciamis Ini Nekat Habisi Nyawa Bayi Sendiri

JABAR EKSPRES – Sepasang kekasih, berinisial ‘DM’ dari Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, dan ‘CRS’ dari Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, terlibat dalam tindakan keji menghabisi nyawa bayinya yang baru lahir. Peristiwa tragis ini terjadi pada tanggal 5 Agustus 2024, sehari setelah kelahiran bayi malang hasil hubungan gelap di luar nikah.

Pasangan ini melakukan tindakan keji ini di apartemen yang mereka sewa di Kota Bandung. Setelah menghabisi nyawa bayi tersebut, pada tanggal 6 Agustus 2024, mereka membawa mayat bayi itu ke Kecamatan Rancah dengan menumpangi kereta api.

“Bayi yang sudah tidak bernyawa itu digendong dan dimasukkan ke dalam tas oleh CRS. Setibanya di Rancah, mayat bayi tersebut dikuburkan di belakang rumah keluarga tersangka DM,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Ciamis pada 19 September 2024.

Kecurigaan warga mulai muncul pada tanggal 21 Agustus 2024, ketika mereka menemukan gundukan tanah yang mencurigakan. Warga setempat melaporkan temuan tersebut kepada Polsek setempat, yang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Orang Meninggal Masih Terdaftar DPT di Banjar, Kok Bisa?

“Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap di bawah gundukan tanah itu terdapat sesosok bayi. Kami akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka ini,” jelas Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa kedua tersangka membiarkan bayi tersebut terkurung di dalam kamar mandi apartemen selama kurang lebih 12 jam.

Dalam tindakan yang sangat tidak manusiawi, tersangka DM memberikan obat penggugur kandungan kepada bayi tersebut hingga mengakibatkan kematian.

“Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para tersangka yakni hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, dengan ancaman minimal 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” kata Kapolres Akmal. (CEP)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan