JABAR EKSPRES – Badan Reserse Kriminal Polri mengungkapkan modus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan oleh terpidana hukuman mati kasus narkotika insial HS serta 8 orang rekannya.
‘’Kami akan kejar sampai aset-asetnya, kami akan kenakan TPPU,’’ kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada dikutip dari ANTARA, Kamis (19/9).
Polisi tidak hanya menangkap HS saja namun menangkap 8 orang tersangka lainnya yaitu TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO, dan AY. Mereka bertugas untuk mengelola aset dan pencucian uang hasil bisnis narkotika.
Wahyu mengatakan modus HS dalam pencician uang dengan cara menyamarkan melalui tiga tahap. Pertama, penempatan uang HS ditransfer atau setor tunai ke rekening atas nama 8 tersangka dan orang lain.
Kedua, lanjut wahyu, uang itu dikirim ke rekening penampung dan kemudian dikirim ke rekening-rekening lain untuk digunakan.
Ketiga, Wahyu mengatakan uang milik HS ini kemudian oleh para tersangka dibelikan atau membelanjakan aset bergerak dan tidak bergerak.
BACA JUGA: PDF Hasil Administrasi CPNS Pemkab Majalengka 2024, Cek Nama Kamu Lolos?
Atas perbuatannya tersebut, Wahyu mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 3,4,5,6 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
‘’Atas perbuatannya, mereka diancam hukuman 20 tahun penjara,’’ kata Wahyu.
Kabereskrim juga menegaskan pihaknya akan terus memerangi kejahatan narkoba. Tidak hanya dengan menangkap para bandar dan pelaku, tetapi juga akan memiskinkan para bandar untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
BACA JUGA: 4 Waktu Paling Tepat Untuk Berdoa, Jangan Sampai Terlewatkan
‘’Kami telah perintahkan setiap pengungkapan kejar TPPU. Hanya dengan memiskinkan akan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya generasi muda,’’ kata Wahyu.