JABAR EKSPRES – Badan Reserse Kriminal Polri mengungkapkan modus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan oleh terpidana hukuman mati kasus narkotika insial HS serta 8 orang rekannya.
‘’Kami akan kejar sampai aset-asetnya, kami akan kenakan TPPU,’’ kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada dikutip dari ANTARA, Kamis (19/9).
Kedua, lanjut wahyu, uang itu dikirim ke rekening penampung dan kemudian dikirim ke rekening-rekening lain untuk digunakan.
‘’Atas perbuatannya, mereka diancam hukuman 20 tahun penjara,’’ kata Wahyu.
