PNS Mojokerto Dipecat Usai Ketahuan Selingkuh oleh Suami

JABAR EKSPRES – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mojokerto, berinisial RP (34), dipecat dari jabatannya setelah ketahuan selingkuh.

RP yang bekerja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dipecat dengan tidak hormat setelah suaminya, RF (34), memergokinya selingkuh yang sedang telanjang bersama pria lain, IM (40), di dalam rumah.

Baca juga : Viral Sekuriti Rampok Taksi Online, Minta Tebusan Rp70 Juta untuk Lunasi Utang Kawin

Kasus ini dilaporkan oleh suaminya setelah penggerebekan terjadi pada Selasa, 2 Juli 2024.

Menurut laporan, selain dipecat, RP juga dikenakan sanksi disiplin tambahan.

Ia diminta untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis di hadapan majelis kode etik sebagai bentuk penyesalan atas perbuatannya.

Pemecatan RP secara resmi dituangkan dalam Keputusan Bupati Mojokerto dengan nomor 188.45/718/HK/416-012/2024 tertanggal 12 September 2024.

RP dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan dengan tidak hormat, meskipun tidak berdasarkan permintaannya sendiri sebagai PNS.

Menurut Tatang Marhendrata, Kabag Hukum Setda Kabupaten Mojokerto, pemeriksaan oleh tim ad hoc mengungkapkan bahwa RP dan IM dinilai melanggar norma kesusilaan dan melakukan perbuatan yang tidak bermoral.

Hal ini berdampak tidak hanya pada lingkungan kerja mereka, tetapi juga menarik perhatian nasional.

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, sebelumnya sudah memberikan sanksi etik kepada RP melalui Keputusan nomor 188.45/668/HK/416-012/2024 pada 5 Agustus 2024.

Sanksi tersebut mencakup permintaan maaf secara lisan dan tertulis di hadapan majelis kode etik.

Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, RP dan IM dinilai melanggar integritas sebagai aparatur sipil negara (ASN), sehingga pemecatan dan sanksi disiplin pun diberikan berdasarkan keputusan yang baru.

Pemecatan RP juga berarti dia tidak akan mendapatkan hak pensiun. Tatang menjelaskan bahwa seorang PNS berhak menerima pensiun jika sudah bekerja selama minimal 20 tahun dan berusia 50 tahun.

Namun, RP baru bekerja selama tiga tahun sembilan bulan, sehingga ia hanya menerima tabungan hari tua.

Ikfina memutuskan pemecatan berat terhadap RP berdasarkan tiga alasan utama: pertama, RP terbukti melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan; kedua, tindakannya berdampak negatif pada lingkungan kerjanya di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto; dan ketiga, dampaknya telah meluas hingga tingkat nasional karena kasus ini viral, menarik perhatian Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan