JABAR EKSPRES – Banyak aplikasi yang mengklaim bisa memberikan keuntungan besar dengan cepat. Kali ini, kita akan membahas salah satu aplikasi investasi yang katanya bisa menghasilkan uang yaitu Aplikasi SAI AI.
Aplikasi SAI AI ini dikatakan memiliki izin dan kantor di Indonesia. Namun, memiliki izin mendirikan PT atau NPWP tidak otomatis menjamin keamanan investasi.
Izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) adalah syarat mutlak bagi aplikasi yang mengelola dana investasi, terutama yang berkaitan dengan aset seperti saham, obligasi, reksa dana (OJK), dan komoditi seperti emas dan kripto (Bappebti).
Aplikasi SAI AI ini, sayangnya, tidak memiliki izin dari OJK maupun Bappebti. Hal ini sangat berbahaya, karena tanpa izin resmi, aktivitas penghimpunan dana dari masyarakat tidak diawasi dan berisiko tinggi untuk menjadi skema penipuan.
Banyak aplikasi investasi ilegal yang mengklaim memiliki kantor di berbagai kota di Indonesia. Ini adalah trik yang sering digunakan oleh skema Ponzi atau penipuan lainnya untuk memberikan kesan bahwa mereka bisnis yang sah. Salah satu contohnya adalah aplikasi XFA AI yang pada awalnya memiliki kantor-kantor di Indonesia, tetapi akhirnya terbukti sebagai penipuan. Ribuan orang menjadi korban.
Baca juga :Kabar Aplikasi XFA AI Terbaru Hari Ini, Apakah Aplikasi AI Uang Robot Akan Scam?
Hal serupa terjadi pada aplikasi MSL dan BBH. Keduanya memiliki kantor, bahkan diliput oleh media lokal, namun tetap berakhir dengan penipuan. Kantor fisik dan izin dasar seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) tidak cukup untuk menjamin bahwa sebuah aplikasi aman. Kewaspadaan terhadap izin resmi dari lembaga pengawas seperti OJK dan Bappebti adalah hal yang paling penting.
Aplikasi-aplikasi seperti ini sering menggunakan berbagai cara untuk menarik perhatian calon korban. Selain membuka kantor, mereka juga mengadakan kegiatan sosial seperti bakti sosial atau memberikan santunan. Ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat sehingga lebih banyak orang yang tertarik bergabung dan menyetor uang.
Kita bisa belajar dari kasus aplikasi Simonida Media, yang dulunya aktif melakukan kegiatan sosial. Namun pada akhirnya, aplikasi tersebut terbukti sebagai penipuan dan banyak korban kehilangan uangnya.