Belajar dari Aplikasi XFA AI, Begini Kata OJK Soal Modus Investasi Palsu Skema Ponzi

JABAR EKSPRES – Pengembang aplikasi XFA AI diduga terlibat dalam skema penipuan berkedok trading online, menyebabkan ratusan investor mengalami kerugian. OJK beri peringatan untuk selalu waspada dengan modus investasi palsu.

Aplikasi XFA AI sedang menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa platform tersebut terlibat dalam penipuan trading online dengan modus skema ponzi. Aplikasi ini kabarnya dikembangkan oleh perusahaan AI asal Britania, namun hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi terkait klaim tersebut.

Ratusan orang yang mengaku sebagai investor telah menjadi korban penipuan ini. Modus yang dijalankan cukup sederhana: para investor dijanjikan keuntungan besar hanya dalam waktu singkat. Misalnya, dengan modal awal sebesar Rp100.000, korban dijanjikan keuntungan harian sebesar Rp6.500 selama satu bulan berturut-turut. Jika mereka menambah modal, keuntungan yang didapatkan pun diklaim akan semakin besar.

Namun, janji manis tersebut tidak pernah terwujud. Para investor justru mengalami kerugian karena uang yang mereka investasikan tidak dapat ditarik kembali. Kejahatan ini dikenal sebagai skema ponzi, sebuah modus penipuan di mana keuntungan para investor lama dibayar menggunakan dana dari investor baru, bukan dari keuntungan bisnis yang nyata.

Apa Itu Skema Ponzi?

Mengutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), skema Ponzi adalah metode investasi palsu yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko. Pada kenyataannya, skema ini hanya mengandalkan dana dari investor baru untuk membayar “keuntungan” kepada investor sebelumnya. Skema ini pertama kali dipopulerkan oleh Charles Ponzi dari Italia pada tahun 1920.

Baca Juga: 200 Anggota Grup Whatsapp “Korban XFA AI Indonesia” Bergabung Mengumpulkan Bukti Penipuan untuk Mendapatkan Keadilan

Ciri-ciri skema Ponzi sangat mudah dikenali, yaitu janji keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa adanya risiko, proses bisnis yang tidak jelas, serta produk investasi yang biasanya berasal dari luar negeri. OJK telah berulang kali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi dengan ciri-ciri seperti ini.

Tips OJK Menghindari Penipuan

OJK melalui Satgas Waspada Investasi memberikan tips kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam skema Ponzi. Masyarakat diminta untuk selalu melakukan pengecekan “2 L”, yaitu Legal dan Logis.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan