Klarifikasi Jet Pribadi di KPK, Kaesang: Nebeng Teman

JABAR EKSPRES – Kaesang Pangarep mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/9/2024), untuk memberikan klarifikasi terkait sejumlah hal. Termasuk penggunaan jet pribadi yang digunakannya dalam perjalanan ke Amerika Serikat (AS) beberapa waktu lalu.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengaku bahwa, kedatangannya ke KPK merupakan inisiatif pribadi. Bukan karena panggilan ataupun undangan dari lembaga antirasuah tersebut.

“Kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik, saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat. Saya datang ke sini, bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya,” kata Kaesang kepada media di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (17/9).

BACA JUGA:Ditemui Usai Rapat Partai, Kaesang Bungkam Soal Jet Pribadi

Putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu menyebut, salah satu hal yang diklarifikasi adalah soal penggunaan jet pribadi.

“Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau Bahasa bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya,” tuturnya.

Kendati demikian, Kaesang enggan menjelaskan lebih lanjut tentang perjalanannya. Dia mengatakan agar pertanyaan tersebut diarahkan ke KPK. “Jadi intinya untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK untuk lebih lanjutnya,” kata dia.

Sebelumnya, adik wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka itu diduga menerima gratifikasi. Setelah istrinya, Erina Gudono, mengunggah perjalan mereka ke AS di Instagram Story.

BACA JUGA:Diisukan Menghilang, Sekjen PSI: Kaesang Ada di Jakarta

Kemudian, warganet meyakini bahwa pesawat yang digunakan Kaesang dengan sang istri merupakan jet pribadi berjenis Gulfstream G650E milik Garena.

Mengetahui hal ini, Koordinator Masyaratak Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidillah Badrun pada Rabu (28/8), melaporkan Kaesang ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam bentuk fasilitas jet pribadi.

Di sisi lain, Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk mengusut Ketum PSI tersebut. Terkait dengan dugaan gratifikasi dalam penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan