JABAR EKSPRES – Kemensos mengeluarkan surat terbaru yang berisi empat informasi penting terkait bansos PKH dan BPNT. Ada kabar baik bagi penerima bantuan yang menunggu pencairan!
Pada 14 September 2024, Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mengeluarkan surat resmi yang sangat dinantikan oleh masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Surat ini berisi empat informasi penting terkait proses pencairan bantuan sosial untuk periode September hingga Oktober. Simak detailnya di bawah ini.
Peralihan dari Kantor Pos ke Bank
Informasi pertama yang disampaikan dalam surat tersebut adalah adanya perubahan mekanisme pencairan. Sebelumnya, banyak penerima manfaat (KPM) PKH dan BPNT yang mencairkan bantuannya melalui kantor pos. Namun, mulai periode ini, pencairan bantuan akan kembali dilakukan melalui bank, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan para penerima bantuan.
Perubahan ini sempat menimbulkan kebingungan di kalangan penerima manfaat, terutama bagi mereka yang terbiasa mencairkan bantuan di kantor pos. Namun, Kemensos menegaskan bahwa proses pencairan melalui bank akan lebih mudah dengan adanya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat digunakan di ATM.
Pentingnya Bersabar dalam Menunggu Buku Tabungan Baru
Kemensos juga mengingatkan agar masyarakat tidak khawatir jika pencairan terasa lebih lambat dari biasanya. Hal ini disebabkan karena saat ini sedang berlangsung proses pembukaan rekening secara kolektif. Dalam waktu dekat, para penerima PKH dan BPNT akan mendapatkan buku tabungan dan ATM baru, yang bisa digunakan untuk mencairkan bantuan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bersabar hingga proses distribusi selesai.
Baca Juga: Akhirnya Cair! Saldo Dana Bansos PKH 2024 Bisa Cair dengan Daftarkan NIK e-KTP Keluarga, Langsung Cair dari Rekening Himbara
Pemantauan Distribusi Kartu dan Buku Tabungan
Informasi ketiga yang tak kalah penting adalah tentang pemantauan distribusi KKS dan buku tabungan. Kemensos telah meluncurkan aplikasi pemantauan khusus yang akan digunakan untuk memonitor nama-nama KPM yang berhak menerima kartu atau buku tabungan. Dalam surat tersebut, Kemensos juga menegaskan bahwa proses distribusi akan didampingi oleh pendamping sosial agar berjalan tertib dan lancar.