KPU KBB Tetapkan Bakal Calon Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan Tak Penuhi Syarat

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen gagal maju di Pilkada 2024.

Hal itu akibat calon wakil bupati dari jalur perseorangan, yakni Aa Maulana tak memenuhi syarat administrasi.

Ketua KPU Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, secara regulasi dalam PKPU jika salah satu bakal calon kepala daerah tidak memenuhi syarat secara administrasi otomatis menggugurkan keduanya.

“Betul berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi faktual terhadap syarat administrasi para bakal calon, kita menetapkan bahwa calon wakil bupati dari perseorangan tidak memenuhi syarat administrasi,” kata Ripqi saat dikonfirmasi, Minggu (15/9/2024).

BACA JUGA:Digelar Setelah Vakum, Pasar Malam Muludan Kasepuhan Cirebon Dibanjiri Warga

Meski begitu, untuk memastikan kelanjutan pasangan calon bupati Bandung Barat dari jalur perseorangan di Pilkada Bandung Barat, akan ditetapkan secara resmi pada tahapan penetapan calon yang akan digelar tanggal 22 September 2024.

Saat ini KPU masih menjalankan rangkaian tahapan tanggapan masyarakat dan klarifikasi, terhadap tanggapan masyarakat dari hasil verifikasi syarat administrasi calon.

“Jadi secara resmi pasangan calon independen maju di Pilkada atau tidak ini akan diputuskan tanggal 22 September,” tambahnya.

Ia menambahkan, syarat administrasi yang belum dipenuhi oleh Aa Maulana yaitu berkaitan dengan syarat pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

“Adapun untuk syarat dukungan lainnya dinyatakan lengkap, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan,” katanya.

“Faktornya adalah syarat pendidikan. Untuk syarat-syarat lain komplit. Hasil tes kesehatan juga lolos. Tapi berdasarkan regulasi dan PKPU, tetap dinyatakan tidak lolos,” sambungnya.

BACA JUGA:Jelang Persib VS PSIS Semarang, Polisi Siapkan 1400 Personel, Minta Bobotoh Tak Berikan Akses Tiket ke Suporter Tamu

Dalam tahapan ini, lanjut Ripqi, pihaknya juga akan melakukan konsultasi ke KPU Jawa Barat dan pusat kaitan dengan pergantian calon wakil bupati dari perseorangan.

Jika merujuk pada aturan PKPU, dikatakan dia, pergantian calon bisa dilakukan karena tiga faktor yakni calon meninggal dunia, calon berhalangan tetap, dan calon tak lolos tes kesehatan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan