Satpol PP Cimahi Siapkan Aturan Pemasangan APK, Fokus pada Perlindungan Pohon Jelang Pilkada 2024

JABAR EKSPRES – Menjelang Pilkada 2024, Satpol PP Kota Cimahi sedang mempersiapkan terkait pelaksanaan aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan perlindungan pohon dari pemasangan paku.

Hal ini menjadi perhatian menyusul adanya kekhawatiran tentang kerusakan pohon akibat paku yang dipasang untuk menempelkan spanduk dan baliho.

Kepala Bidang Tantibum Satpol PP Cimahi, Karsa Huda, menjelaskan bahwa teknis penegakan aturan masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pimpinan serta hasil koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Dalam aturan kami, sudah diatur mengenai larangan pemasangan spanduk maupun baligo di pohon. Namun, kami masih menunggu arahan pimpinan dan pembahasan lebih lanjut dengan KPU dan Bawaslu,” ungkap Karsa saat ditemui, Jumat (13/9).

BACA JUGA: Kondisi Bangunan SDN Cilaku Sumedang Memprihatinkan, Siswa Terpaksa Ikuti KBM Bergantian

Karsa menambahkan bahwa apabila terjadi pelanggaran, seperti pemasangan paku di pohon untuk menempelkan APK, Satpol PP akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk tindakan selanjutnya.

“Bila ada pelanggaran, seperti pemasangan paku di pohon, kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait dan menyampaikan hal ini kepada tim sukses peserta pemilu,” jelasnya.

Karsa juga mengingatkan bahwa kegiatan pencabutan paku dan perlindungan pohon merupakan bagian dari upaya yang dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Kami berharap kegiatan ini bisa berkelanjutan dan melibatkan linmas serta masyarakat untuk menjaga lingkungan. Terkait dengan QR Code di pohon, kemungkinan akan ada patroli dari DLH,” ujarnya.

BACA JUGA: Warga di Kabupaten Bandung Keluhkan Bank Emok dan Masalah Remaja, Polisi Janji Tingkatkan Patroli dan Sosialisasi

Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan semua pihak terkait untuk penegakan sanksi terhadap pelanggaran.

“Sanksinya nanti akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Kami akan terus berkoordinasi dengan dinas pengampu, Bawaslu, dan KPU untuk memastikan aturan ditegakkan dengan baik,” tutup Karsa. (Mong)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan