Pencarian Bansos PKH dan BPNT Rp400.000 September-Oktober 2024 Bisa Dicarikan Usai Pelantikan Mensos Baru

Pada tahun 2024 ini, Kementerian Sosial juga menambahkan kategori baru pada komponen kesejahteraan sosial, yakni keluarga korban pelanggaran HAM berat. Dengan penambahan kategori ini, diharapkan lebih banyak keluarga yang dapat terbantu melalui program PKH.

Syarat untuk mendapatkan bantuan BPNT dan PKH pun cukup jelas. Penerima harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid. Selain itu, nama penerima juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Pemerintah desa atau kelurahan juga berperan dalam menilai kelayakan penerima bantuan berdasarkan beberapa indikator seperti kondisi tempat tinggal, pendapatan, dan akses terhadap layanan dasar. Namun, bantuan ini tidak diberikan kepada mereka yang berstatus sebagai pegawai negeri, pensiunan, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD karena dianggap memiliki penghasilan tetap.

Bagi masyarakat yang ingin mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima BPNT dan PKH, dapat melakukannya melalui situs resmi Kementerian Sosial di laman cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos.

Dengan adanya bansos BPNT dan PKH ini, pemerintah berharap dapat terus mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama dalam masa-masa sulit menjelang akhir tahun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan