Buruh Bandung Barat Tolak Kebijakan Potong Gaji untuk Dana Pensiun

JABAR EKSPRES – Rencana pemerintah soal peraturan baru terkait dana pensiun tambahan wajib yang memotong upah pekerja menuai respons keras dari sejumlah buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Mereka menilai kebijakan tersebut hanya akan membebani masyarakat, apalagi saat ini yang dihadapi yakni, tekanan ekonomi yang serba tinggi.

Ikbal (30), salah seorang karyawan swasta di Bandung Barat, mengaku kesal terhadap wacana kebijakan ini. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih memperhatikan persoalan-persoalan di daerah seperti pengangguran sampai pemerataan lapangan kerja.

“Aneh dengan kebijakan ini, harusnya bukan memotong gaji pekerja. Banyak pengangguran, seharusnya itu yang dicarikan solusinya,” ujar Ikbal warga asal Padalarang, Bandung Barat, Jumat (13/9/2024).

BACA JUGA: Pelaku Pencurian Uang di Agen BRILink Arjasari Bandung Ditangkap, Motifnya Terlilit Utang

Dengan penghasilan Rp3.900.000 per bulan, Ikbal harus mengelola keuangannya dengan hati-hati. Terutama untuk mencukupi berbagai kebutuhan seperti membiayai keluarganya, cicilan motor, serta menabung untuk biaya pernikahan.

Dengan gaji itu, dirinya merasa masih jauh dari kata cukup. Pasalnya, harga kebutuhan pokok, belum lagi bahan bakar kendaraan yang saat ini mengalami kenaikan.

“Serba naik, belum lagi bensin. Kalo pertalite antri, kepaksa pake pertamax. Jadi dibilang cukup, nggak,” tegasnya.

Ia merasa kebijakan ini hanya menambah kesulitan bagi pekerja swasta, terutama di Padalarang, di mana biaya hidup terus meningkat.

BACA JUGA: HUAWEI MATE XT Hadir dengan Tampilan Layar Lipat Tiga yang Dijual Mulai Dari ¥19999! Berapa Jika di Rupiahkan?

“Mending fokus sama pemerataan lapangan kerja, sekarang di kampung saya banyak pemuda yang lulus sekolah pada nganggur-nganggur,” katanya.

Senada dengan Ikbal, Farida (34), karyawan swasta lainnya, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menilai pemerintah terus mebebani para pekerja swasta tanpa melihat dan mengkaji apa yang jadi persoalan di daerah.

Seharusnya, lanjut dia, dana pensiun menjadi tanggung jawab perusahaan, bukan dibebankan kepada pekerja.

“Bahasanya mah ‘kadeudeuh’ karena sudah berbakti puluhan tahun ke perusahaan. Wajib perusahaan memberikan dana pensiun, bukan malah memotong gaji karyawan,” jelasnya.

BACA JUGA: Kejaksaan Ciamis Dituntut Tegas Dalam Kasus Dugaan Korupsi Desa Cikoneng

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan