JABAREKSPRES – Rencana pengambilan Sungai Citarik untuk TPPAS Legok Nangka di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung mendapat penolakan dari warga dan aktivis lingkungan.
Koordinator Pusat Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Dedi Kurniawan mengatakan, pengambilan air di hulu sungai Citarik dengan sistem pipanisasi itu, akan merusak ekosistem dan pasokan air untuk masyarakat.
‘’Rencana ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga Kampung Leuwiliang, Desa Tanjungwangi Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung dan warga di Desa Sindulang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang,’’ujar Dedi ketika dihubungi Jabarekspres, (12/09/2024).
Dedi menilai, keberadaan sungai Citarik memiliki fungsi penting bagi kehidupan masyarakat yang ada di sekitarnya sungai. Sebab, banyak warga yang menggantungkan kehidupan dari sungai itu.
Dedi mempertanyakan mengenai perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai pengambilan air dengan sistem pipanisasi itu.
Hal ini harus dilakukan. Sebab diketahui, TPPAS Legok Nangka akan dikembangkan untuk mengahasilkan listrik yang dijual secara komersil.
Menurutnya, pengambilan air yang dilakukan di kawasan hulu Sungai Citarik akan berdampak pada masyarakat yang kebanyakan bermata pencaharian sebagai petani.
Pengabilan air dengan pipanisasi ini rencanannya akan dilakukan di kawasan konservasi Taman Buru Masigit Kareumbi. Sehingga kami menolak keras renana itu.
Berdasarkan informasi rencana pengambilan air tersebut akan dilakukan dengan pipanisasi sepanjang 30 kilometer yang diambil dari hulu Sungai Citarik di bawah Gunung Kareumbi kampung Luwiliang itu.
Penolakan yang dilakukan oleh warga sempat mencuat karena khawatir akan berdampak pada kekuarangan air yang ada tiga desa di antaranya Desa Tegalmanggung, Sindulang dan Desa Tanjungwangi di Kecamatan Cicalengka.
Untuk diketahui, bedasarkan dokumen Review Detail Desain Transmisi Air Baku TPPASR Legok Nangka Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional (TPPASR) Legok Nangka merupakan proyek pengelolaan sampah perkotaan berlokasi di Kabupaten Bandung dengan luas area 90 Ha.
TPPASR kapasitas 1.853 – 2.131 ton/hari bersumber dari 6 (enam) kabupaten/kota yaitu, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Garut.
Untuk operasinal TPPASR Legok Nangka dibutuhkan pasokan air baku secara kontinyu dalam jumlah cukup.