JABAR EKSPRES – Sidang Praperadilan Indra Surkana (IS) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (12/9) semakin menarik perhatian.
Dalam sidang ini, pendapat saksi ahli dari kedua belah pihak disampaikan. Dr. Iwan Darmawan, SH, MH., Kaprodi Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor, mewakili pemohon, sedangkan Prof. Andre Joshua, Ph.D dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) mewakili termohon.
Kuasa Hukum Indra Surkana, Jajang Furqon mengatakan, saksi ahli Kline nya itu menitikberatkan bahwa apabila pada saat penyidikan perkara harta benda atau pertanahan ternyata para pihak sedang dalam perkara perdata.
“Maka proses lidik/sidik terhadap objek perkara tersebut harus ditangguhkan hingga ada putusan perdatanya, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 dan Yurisprudensi, Telegram Kapolri No. ST/2540/XII/RES.7.5./2021.”ujarnya .
Jajang menegaskan bahwa IS telah mengajukan gugatan perdata untuk menguji keabsahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6 Tahun 1997 milik PT BSS ke PN Cibinong sebelum Polres Bogor menetapkan dirinya sebagai tersangka.
“Artinya, mengacu kepada Perma, Telegram Kapolri, dan Yurisprudensi, penetapan tersangka kepada klien saya oleh Polres Bogor harus ditangguhkan,” tegasnya.
BACA JUGA: Ayun Warga Kampung Cijagra Rela Mengungsi di Kandang Ayam Akibat Rumahnya Terkena Banjir
Jajang juga menyatakan bahwa kasus ini seharusnya didorong untuk proses restorative justice karena termasuk tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman paling lama tiga bulan.
Ia menilai bahwa kasus ini bukan kejahatan melainkan dugaan pelanggaran yang masih bisa diselesaikan melalui musyawarah.
“Selama terjadinya pelaporan, tidak ada proses mediasi. Kami menduga PT BSS berupaya menekan klien kami secara tidak adil,” imbuhnya.
Menurut Jajang, IS telah menguasai fisik lahan yang disengketakan beserta pohon-pohonnya, sedangkan PT BSS mengklaim memiliki SHGB No 6 yang diterbitkan pada tahun 1997.