JABAR EKSPRES – Berikut link dokumen surat lamaran, pernyataan hingga surat persetujuan untuk persyaratan CPNS Kemendikbud tahun 2024.
Pendaftaran CPNS 2024 (Calon Pegawai Negeri Sipil) secara umum telah ditutup, pada Selasa, 10 September 2024.
Namun, jadwal tersebut berbeda untuk pendaftaran CPNS di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) serta Kementerian Agama (Kemenag).
Pendaftaran CPNS di Kemendikbudristek untuk tahun 2024 akan ditutup pada 13 September.
Berdasarkan informasi dari situs resminya, kebutuhan jabatan CPNS di lingkungan Kemendikbud Ristek pada tahun anggaran 2024 adalah sebanyak 12.843.
Link Dokumen Persyaratan CPNS Kemendikbud 2024
Informasi mengenai seleksi penerimaan CPNS di lingkungan Kemendikbud tahun 2024 tertuang dalam Pengumuman Nomor 21765/A.A3/KP.01.01/2024.
Adapun untuk berbagai berkas persyaratannya seperti Surat Lamaran, Surat Pernyataan hingga Surat Persetujuan dapat diakses pada bagian lampiran. Berikut link PDF pengumuman yang dapat diakses.
Link PDF Pengumuman CPNS Kemdikbud dan Berkas Persyaratan
BACA JUGA: 15 Data Jumlah Pelamar CPNS di Kalimantan Timur dan Utara, Ada yang Capai 9 Ribu Pelamar!
Syarat Umum Pelamar CPNS Kemendikbud 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kriteria usia per tanggal pendaftaran online di SSCASN:
a) Pelamar lulusan SLTA/SMK/SMA sederajat hingga S-2/Spesialis: minimal 18 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari.
b) Pelamar jabatan fungsional dosen dengan kualifikasi pendidikan S-3/Subspesialis: minimal 18 tahun dan maksimal 40 tahun.
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.