JABAR EKSPRES – Merayakan maulid adalah merayakan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW, yakni bertepatand dengan tanggal 12 Rabiul Awal.
Banyak yang menyebut merayakan maulid Nabi merupakan bentuk perwujudan dari kecintaan kita terhadap Rosulullah sebagai satu-satunya manusia yang patut diteladani.
Lalu bagaimana yang tidak merayakannya? apakah mereka tidak mencintai Nabinya? Adakah tuntunan dalam merayakan Maulid Nabi?
Berdasarkan Fatwa dari Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Merayakan hari ulang tahun tidak memiliki dasar (landasan) dalam syariat.
Bahkan hal itu disebut termasuk kedalam bid’ah berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
“Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam urusanku ini (agama) yang tidak ada dasarnya, maka hal itu tertolak.” Hadits ini disepakati keshahihannya.
Dalam lafadz Muslim dan Bukhari meriwayatkan secara mu’allaq dalam kitab Shahih-nya dengan shighah jazm (tegas),
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amal tersebut tertolak.”
Baca juga : Naskah Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi Muhammad SAW
Telah diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merayakan hari lahirnya sepanjang hidup beliau dan beliau tidak pula memerintahkan hal itu.
Beliau tidak pula mengajarkan kepada para sahabat dan juga khulafaur rasyidin (tidak mengajarkan atau mencontohkannya), sehingga seluruh sahabat tidak merayakan maulid nabi.
Padahal mereka adalah orang yang paling mengetahui sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, paling mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan orang yang paling bersemangat dalam mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
baca juga : Contoh Pidato Bertemakan Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Anak SD, SMP, dan SMA
Jika merayakan milad Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu disyariatkan, tentu mereka akan bersegara melaksanakannya.
Demikian pula tidak ada satu pun sahabat di masa kejayaan (Islam) yang mengerjakannya dan tidak pula memerintahkannya.
Sehingga bisa diketahui bahwa hal itu bukanlah termasuk bagian dari syariat yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.