Bantuan KAJ Lama September 2024 Apakah akan Cair? Cek Info Jadwal Pencairan Kartu Anak Jakarta Terbaru

JABAR EKSPRES – Beberapa penerima manfaat bantuan Kartu Anak Jakarta (KAJ) mengajukan pertanyaan mengenai kapan dana bantuan KAJ lama akan dicairkan pada bulan September 2024?

Warganet di Instagram menyampaikan keluhan mereka di kolom komentar Dinas Sosial DKI Jakarta. Misalnya, akun @nur*** bertanya, “Kapan KAJ yang lama akan cair?”

Lantas apakah penerima KAJ lama akan mendapatkan jadwal pencairan di bulan September 2024 ini?

Diketahui, bantuan KAJ yang sudah cair adalah bagi penerima manfaat baru. Hal ini terungkap dari komentar-komentar warganet lainnya.

Akun @dind*** menyebutkan, “Saya menerima kartu pada 31 Juli dan pada 13 Agustus sudah cair.” Sedangkan akun @wat*** mengatakan, “Alhamdulillah, dana untuk anak saya sudah cair.”

Jadwal Pencairan KAJ Terbaru September 2024

Senada dengan informasi resmi dari Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Instagramnya, mengonfirmasi mengenai jadwal pencairan bantuan KAJ tahun 2024.

Menurut mereka, distribusi Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) Tahap 3 adalah untuk penerima baru yang dimulai pada 23 Juli 2024 untuk Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Sementara untuk distribusi Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) akan diumumkan lebih lanjut.

Dengan demikian, belum dapat dipastikan kapan KAJ lama akan cair pada bulan September 2024 ini, karena belum ada informasi resmi yang disampaikan oleh Dinsos DKI Jakarta.

Untuk informasi atau pengecekan status lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Pusdatin Kesos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui telepon di 021 2268 4821, WhatsApp di 0897 3838 586, atau kunjungi situs resmi mereka di https://siladu.jakarta.go.id/ pada hari dan jam kerja.

BACA JUGA: 3 Informasi Penting untuk Mencairkan Dana Penerima KAJ, KLJ dan KPDJ

Kriteria Penerima KAJ

Kartu Anak Jakarta (KAJ) adalah program bantuan yang ditujukan untuk anak-anak dari keluarga prasejahtera berusia 0 hingga 6 tahun.

Penerima KAJ ditentukan melalui musyawarah kelurahan di masing-masing wilayah, kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019, berikut adalah kriteria penerima KAJ:

  1. Anak usia dini, yaitu berusia antara 0 hingga 6 tahun.
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) daerah dan bertempat tinggal di Jakarta.
  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
  4. Tidak berada di Panti Sosial Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan