JABAR EKSPRES – Sejumlah berkas administratif bakal calon (bacalon) Gubernur Jabar belum valid. Itu berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jabar selama pengawasan proses penelitian syarat administrasi.
Temuan Bawaslu Jabar, berkas yang belum valid itu ada di seluruh pasangan bacalon yang mendaftar di KPU Jabar. Seperti pada pasangan Jeje Wiradinata dan Ronal Surapradja misalnya, dokumen yang sudah valid yaitu keputusan pengadilan mengenai perubahan nama tetapi surat pernyataan calon belum valid. “Itu temuan hasil pengawasan kami,” kata Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar Harminus.
Kemudian untuk pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan, dokumen yang sudah valid diantaranya surat pemberitahuan pengunduran diri dari partai politik dan fotokopi ijazah. Sementara dokumen yang tidak valid yaitu pencantuman gelar keagamaan atau adat.
BACA JUGA: Ampuh Turunkan Berat Badan, Ini Manfaat Lain Dari Minum Air Hangat di Pagi Hari
Selanjutnya untuk pasangan Ahmad Syaikhu dan Ilham Akbar Habibie terdapat Dokumen yang valid, yaitu surat pengajuan pengunduran diri, surat keterangan pengunduran diri sedang diproses, serta surat pemberitahuan dari partai politik. Sementara Dokumen yang tidak valid adalah surat penyetaraan ijazah luar negeri.
Berikutnya pasangan Acep Adang Ruhiat dan Gitalis Dwinatarina terdapat dokumen yang sudah valid yaitu surat pengajuan pengunduran diri, surat keterangan pengunduran diri sedang diproses, dan fotokopi ijazah. Sementara dokumen yang tidak valid yaitu tanda terima penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dan perbedaan nama di STTB dan KTP.
Harminus melanjutkan, pihaknya juga telah mengkoordinasikan temuan itu ke KPU. Harapanya segera ada tindak lanjut.
BACA JUGA: Sekda Herman Suryatman: Forum FKD-MPU Jadi Kekuatan Besar Tingkatkan Perekonomian Nasional
Selain itu, juga ada tahapan masukan atau tanggapan masyarakat. Jadwalnya 15-18 September. “Jika ada masukan, nanti bisa dilakukan klarifikasi pada tanggal 15 – 21 September,” tutupnya.(son)