Kriteria Penerima PIP
Tidak semua siswa bisa mendapatkan bantuan PIP. Berikut adalah beberapa kriteria penerima:
- Peserta Didik Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta Didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan kriteria khusus seperti:
- Anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Anak dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim/piatu/yatim piatu dari sekolah, panti asuhan, atau panti sosial.
- Anak yang terdampak bencana alam.
- Anak putus sekolah (drop out) yang diharapkan kembali ke sekolah.
- Anak dengan kelainan fisik atau korban musibah.
- Anak dari orang tua yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Anak yang berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, atau yang tinggal di Lembaga Pemasyarakatan.
- Peserta didik yang memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal satu rumah.
- Anak yang terdaftar di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Dengan adanya PIP, pemerintah berharap dapat mengurangi angka putus sekolah dan mendukung anak-anak dari keluarga yang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan hingga tuntas.
Pastikan untuk mengecek status penerimaan PIP secara berkala agar Anda bisa segera memanfaatkan dana bantuan ini demi masa depan pendidikan yang lebih baik!