Alhamdulillah! KLJ (Kartu Lansia Jakarta) Untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2024 Sudah Cair, Segini Besarannya

JABAR EKSPRES – Selamat! KLJ (Kartu Lansia Jakarta) untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2024 sudah cair sebesar Rp 900 ribu jika ada tanda-tanda tertentu.

Simak cara mengecek tanpa menggunakan Siladu di siladu.jakarta.go.id. Lansia di DKI Jakarta sudah menantikan cairnya KLJ ini, terutama setelah Dinas Sosial DKI Jakarta menyalurkan tahap ketiga untuk periode Januari hingga Juni 2024 mulai 23 Juli lalu.

Hingga hari ini, 9 September 2024, masih ada banyak masyarakat yang belum menerima KLJ untuk periode Juli, Agustus, dan September.

BACA JUGA: KLJ Bulan Juli-September 2024 Cair Rp 900 Ribu, Cara Ceknya Ada di Sini!

Beberapa warga sudah menyampaikan keluhan mereka melalui komentar di unggahan Instagram terbaru Dinas Sosial DKI Jakarta (@dinsosdkijakarta).

Tanda KLJ Juli, Agustus, dan September 2024 Cair

Bantuan KLJ sebesar Rp 300 ribu per bulan diberikan kepada lansia yang terdaftar di Siladu melalui link siladu.jakarta.go.id.

Dana ini langsung ditransfer oleh Pemprov DKI Jakarta ke rekening Bank DKI milik para lansia yang terdaftar sebagai penerima, baik penerima baru maupun lama.

Untuk tahap ketiga KLJ 2024, dana Januari hingga Juni dicairkan sekaligus sebesar Rp 1,8 juta. Jika pencairan untuk Juli hingga Agustus dilakukan rapelan, maka akan cair Rp 900 ribu.

Lansia yang sudah menerima KLJ bulan Juli, Agustus, dan September 2024 dapat mengecek apakah dana Rp 900 ribu telah masuk ke rekening Bank DKI mereka.

Lansia bisa mengecek saldo melalui kartu debit di ATM, buku tabungan di teller bank, atau melalui nomor rekening Bank DKI.

Perlu diingat, pengecekan saldo tidak dilakukan di Siladu. Siladu hanya digunakan untuk memeriksa status penerimaan KLJ dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Cara Cek Penerima KLJ

Berikut langkah-langkah cek penerima KLJ untuk periode Juli, Agustus, dan September 2024 di Siladu secara online:

  1. Buka siladu.jakarta.go.id.
  2. Masukkan NIK.
  3. Klik “Cek NIK”.

Setelah itu, informasi mengenai status penerima KLJ akan muncul.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan