Sorot Zonasi yang Diberlakukan Ojek Pangkalan, Dishub Kota Bandung: Tidak Ada di Regulasi

JABAR EKSPRES – Zonasi wilayah yang kerap kali diberlakukan ojek pangkalan (opang) menurut Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung tidak berdasarkan regulasi. Lantas pihaknya menyayangkan terkait istilah zonasi tersebut.

Hal itu diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara. Adapun regulasi dari pemerintah pusat, yakni menyoroti perihal kelayakan moda transportasi dan layak uji kendaraan itu sendiri.

“Zona merah atau zona hijau itu tidak ada, di regulasi tidak ada. Yang namanya angkutan itu harus layak uji dan harus istilahnya diujikan ini roda dua atau empat,” ungkap Asep kepada wartawan, Senin (10/9).

BACA JUGA: Tawuran Berujung Maut, Seorang Pelajar SMK di Bogor Tewas dengan Luka Tusukan

Istilah zonasi itu kian disorot pasca perselisihan antara ojek pangkalan (opang) dan ojek online (ojol) yang sempat terjadi di kawasan Pasir Impun, beberapa waktu lalu. Terlebih lagi hal ini menimbulkan penolakan dari warga sekitar.

Pantauan Jabar Ekspres, sejumlah sudah spanduk terpasang. Tulisan yang tertera di dalamnya menjelaskan, kawasan Pasir Impun sudah ‘zona hijau’ atau bebas akses bagi pengemudi moda transportasi online.

Selain itu, beberapa warga yang tinggal di kawasan Pasir Impun sudah mengambil sikap. Bahwa mereka secara tertulis dengan tegas memiliki kebebasan memilih untuk menggunakan transportasi publik.

BACA JUGA: Hari Terakhir Pendaftaran CPNS, 23 Ribu Lebih Pelamar Tercatat BKD Jabar

Berdasarkan temuan spanduk yang terpasang, warga pun turut mengecam tindakan main hakim sendiri dan premanisme. Dimana sikap tersebut kerap dilakukan salah satu pihak penyedia jasa moda transportasi.

Asep lantas mengharapkan ada regulasi yang dapat mengatur perihal fenomena regulasi tersebut. “Maka dengan (kasus) ini ya kami berharap Kemenhub, DPR RI segera mengubah salah satu Undang-Undang 22 Tahun 2009,” harapnya.

“Karena sudah tidak kompeten dengan situasi, kondisi, dan aplikasi, begitu juga kendaraan. Kendaraan juga kan sekarang sudah pakai listrik, sementara di aturan itu belum ada namanya kendaraan itu seperti apa, itu salah satunya. Makanya harus diubah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan