Selain semangat ekonomisme, revisi Perda RTRW Bandung Barat tak linier dengan aturan pemerintah pusat. Buktinya, Pemda dan DPRD tak mengintegrasikan Permen ESDM soal KBAK di kawasan Karst Citatah yang terbentang dari Padalarang ke Cipatat.
“Putusan ESDM tentang KBAK gak jadi pertimbangan, kan aneh. Secara nasional ada, tapi di daerah gak ada,” jelas Andri.
Dengan kondisi itu, dirinya mendesak Pemda dan DPRD memasukkan kembali status KBAK dan KCAG. Selain itu, Pemerintah juga harus buka ke publik naskah akademik geologi yang jadi landasan dalam penyusunan Perda 12 tahun 2024.
“Kita mendesak masukan lagi KCAG dan KBAK di Perda RTRW. Kita juga minta buka naskah akademik mengenai kawasan konservasi Perda RTRW dibuka. Karena itu seperti minim naskah akademik geologi, indikasinya bisa terlihat karena KBAK dan KCAG hilang. Padahal, kajian akademik ini sudah ada sejak tahun 2012,” tandasnya. (Wit)