Fungsi Lindung Kawasan Bentang Alam Karst Hilang, Revisi Perda RTRW KBB Ancam Wilayah Konservasi Karst

JABAR EKSPRES – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Nomor 2 Tahun 2024 yang rampung baru-baru ini dinilai menghilangkan fungsi lindung karst yakni Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).

Selain itu, aturan baru yang menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang RTRW Bandung Barat itupun dinilai memicu krisis ekologi makin luas karena menghapuskan sejumlah wilayah konservasi di kawasan Karst Citatah pegunungan Sanghyang dan Leuweng Hideng Kecamatan Cipatat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2012.

Pegiat lingkungan dan literasi dari Perpustakaan Desa Padalarang, Andri Prayoga menuturkan, Perda RTRW selain menghilangkan fungsi lindung KBAK, juga menghapus status Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG) di Gunung Hawu dan Pabeasan, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang.

“Padahal, dalam Perda RTRW sebelumnya, KCAG dua gunung itu telah ditetapkan. Revisi Perda RTRW Bandung Barat seperti mundur beberapa tahun ke belakang karena membuka gerbang krisis ekologi lebih luas,” kata Andri kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).

BACA JUGA: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Halaman 33-34 Kurikulum Merdeka: Pengenalan Tugas Reading Section 4

Dengan perubahan status tersebut, Andri berpendapat bahwa pemerintah justru menunjukan otoritarianisme dalam Perda RTRW yang seharusnya berpihak pada masyarakat dan lingkungan.

“Kemunduran ini karena di Perda sebelumnya walaupun tidak memadai itu ada status KBAK dan KCAG, tiba-tiba Perda RTRW terbaru, jadi hilang,” tambahnya.

Hilangnya KCAG dan KBAK karst Citatah di Perda RTRW jadi bukti orientasi Pemerintah Daerah dan Anggota DPRD hanya untuk kepentingan ekonomi dan investasi.

“Ini kelihatan cara pandang dewan Bandung Barat dan pemerintah hanya soal ekonomi semata. Gak pakai pertimbangan kajian ekologi semuanya direduksi untuk kepentingan investasi dan ekonomi,” jelasnya.

Padahal, lanjut dia, sejak awal kemunculan aktifitas wisata di Gunung Hawu dan Pabeasan bertujuan untuk pelindungan ekologi.

BACA JUGA: Kemacetan di Kota Bandung jadi Masalah yang Belum Terselesaikan, Kerugianya Capai Rp 100 M

“Gunung Hawu Pabeasan muncul wisata itu karena kepedulian terhadap lingkungan dan penyelamatan kawasan. Nah sekarang tiba-tiba, motif wisata tadi dihilangkan dengan menghapus KCAG semata-mata untuk ekonomi. Seolah-olah untuk kepentingan ekonomi jadi boleh wisata berdampingan dengan pertambangan. Padahal penyelamatan kawasan itu gak akan pernah bisa berdampingan dengan pengrusakan lingkungan,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan