JABAR EKSPRES – Website resmi untuk pembelian e-meterai CPNS di meterai-elektronik.com, yang sempat mengalami gangguan teknis, kini telah kembali dapat diakses.
Platform ini merupakan layanan dari Peruri untuk memudahkan peserta CPNS 2024 membeli dan menggunakan meterai elektronik. Layanan ini sempat tidak bisa diakses pada 3 September 2024, namun sejak 4 September 2024 malam, sekitar pukul 21.30 WIB, situs ini mulai pulih.
Pengguna atau peserta CPNS 2024 sekarang dapat kembali membeli e-meterai sebagai salah satu syarat dalam pengajuan dokumen penting seperti surat lamaran, surat pernyataan, dan dokumen resmi lainnya yang diminta oleh instansi pemerintah terkait.
BACA JUGA : Alternatif Pembelian Meterai Elektronik CPNS Saat Situs Peruri Tak Bisa Diakses yang Bisa Anda Coba
Berikut ini adalah panduan lengkap cara membeli dan menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS 2024.
Panduan Membeli E-Meterai di Website Resmi
- Akses Website Resmi : Buka situs resmi pembelian e-meterai melalui link [https://www.meterai-elektronik.com](https://www.meterai-elektronik.com).
- Daftar Akun: Jika belum memiliki akun, klik “Daftar Sekarang” dan isi data diri seperti nama lengkap, nomor HP, serta buat password untuk akun. Setelah itu, klik “Lanjutkan” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
- Login Akun: Setelah akun berhasil dibuat, login ke akun Anda menggunakan informasi yang telah didaftarkan.
- Pembelian E-Meterai: Setelah berhasil login, pilih menu “Beli e-meterai”, tentukan jumlah e-meterai yang akan dibeli, dan lakukan pembayaran sesuai metode yang tersedia. Setelah pembayaran berhasil, e-meterai akan otomatis ditambahkan ke akun Anda.
- Cek Kuota E-Meterai : Untuk memastikan e-meterai sudah masuk ke akun Anda, buka menu “Kuota e-meterai” dan klik “Lihat kuota”. Di sini, Anda bisa melihat jumlah e-meterai yang tersedia.
Setelah berhasil membeli e-meterai, Anda dapat membubuhkannya ke dokumen persyaratan CPNS 2024. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Upload Dokumen: Buka kembali situs [meterai-elektronik.com](https://www.meterai-elektronik.com) dan pilih menu “Pembubuhan” lalu klik “Pembubuhan dokumen”. Unggah dokumen pendaftaran CPNS yang sudah Anda isi dan tandatangani. Pastikan dokumen berformat PDF dan ukurannya tidak lebih dari 800 KB.