KLJ Cair 5 September 2024, Cek Besaran dan Cara Pencairannya di Sini

JABAR EKSPRES – Bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta berupa Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) dimana salah satunya adalah Kartu Lansia Jakarta (KLJ) di agendakan akan cair pada tanggal 5 September 2024, hari ini.

Hal ini sesuai dengan agenda rutin yang sudah dilaksanakan sejak beberapa waktu terkahir, dimana pencairan akan dilakukan melalui kartu anjungan tunai mandiri (ATM) Bank DKI pada tanggal 5 setiap bulannya.

Bagi penerima bantuan yang terdaftar, pasti sudah memiliki kartu ATM yang sudah dibagikan jauh hari sebelumnya, sehingga akan memudahkan masyarakat khususnya penerima manfaat pada waktu pencairan.

Baca juga : Siap-siap, KLJ 3 Bulan Rp900 Ribu Segera Cair, Cek Jadwalnya di Sini

Masyarakat hanya tinggal mendatangi lokasi ATM dan mengecek apakah saldo di ATM sudah bertambah untuk mengetahui bantuan sudah cair atau belum.

Dan jika dana bantuan sudah ada didalam ATM, maka penerima manfaat bisa langsung mengambilnya dan memanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti yang diamanatkan.

Cara lain untuk melakukan pengecekan dan pencairan bisa dengan mendatangi Bank DKI dengan membawa buku tabungan dan kartu identitas diri.

Proses pencairan ini juga dapat diwakilkan oleh keluarga atau tenaga pendamping dengan syarat adanya surat kuasa dari penerima KLJ.

Jika nomer rekening dihubungkan dengan perangkat gadget, maka pengecekan jadwal pencairan juga bisa dilakukan dengan menggunakan Mobile Banking dari Bank DKI dengan nama JakOne Mobile.

Adapun besaran dana bantuan yang akan didapatkan oleh penerima manfaat setiap bulannya adalah Rp300.000, namun untuk pencairan saat ini, disesuaikan dengan jangka waktu bantuan yang belum diterima.

baca juga : 17 Ribu Kartu Bansos Baru Telah Didistribusikan, Termasuk KLJ, KAJ dan KPDJ, Benarkah Sudah Cair?

Jika penerima manfaat sudah terdaftar sebagai penerima sejak sebelum tahun 2024, dan belum menerima bantuan sama sekali, maka akan mendapatkan bantuan dari bulan Januari hingga Juni, atau untuk semester pertama sebanayak 6 bulan dikalikan Rp300.000, sehingga akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta.

Namun jika bantuan pada semester pertama sudah diterima, maka pencairan kali ini hanya akan mendapatkan bantuan selama 3 bulan, yakni Juli, Agustu dan September, yakni Rp300.000 kali 3 bulan atau Rp900.000.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan