JABAR EKSPRES – Selama bulan September 2024, program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar di berbagai provinsi Indonesia termasuk di Jawa Barat.
Pemutihan pajak ini merupakan kebijakan yang memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, terutama dalam hal penghapusan denda keterlambatan dan potongan pajak.
Baca juga : Pemilihan Rektor ITB, Bey Machmudin Minta Para Calon Hadirkan Konsep Pembangunan Jabar
Program ini menjadi angin segar bagi warga yang ingin melunasi tunggakan pajak tanpa dikenai denda atau bunga yang memberatkan.
Sebanyak tujuh provinsi, telah mengonfirmasi partisipasi mereka dalam program pemutihan ini, dengan berbagai skema dan syarat yang bervariasi.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor umumnya menawarkan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak serta diskon khusus untuk pelunasan pajak tahunan.
Kebijakan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak tanpa beban tambahan.
Berikut adalah daftar tujuh provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan selama bulan September 2024:
1. Aceh
Di Provinsi Aceh, program pemutihan telah dimulai sejak Maret dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023, masyarakat dapat menikmati pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pajak progresif.
Program ini memberikan waktu yang cukup panjang bagi warga Aceh untuk memanfaatkan peluang keringanan pajak ini.
2. Sumatera Selatan
Di Sumatera Selatan, pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.
Program ini mencakup pembebasan denda PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Selain itu, bunga pajak dan pajak progresif juga dihapuskan, memberikan keuntungan ganda bagi pemilik kendaraan yang ingin menyelesaikan kewajiban mereka.
3. Sumatera Barat
Di Sumatera Barat, pemutihan berlangsung hingga 30 September 2024. Ada empat kategori yang ditawarkan dalam program ini, yaitu pembebasan pokok BBNKB kedua, penghapusan denda PKB, pembebasan pajak progresif, serta penghapusan denda SWDKLLJ.
Program ini diharapkan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat Sumatera Barat yang tertunggak pembayaran pajaknya.
4. Bengkulu
Program pemutihan di Provinsi Bengkulu berlangsung dari 4 Juni hingga 30 November 2024.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024, warga dapat menikmati pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.