JABAR EKSPRES – Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung, resmi menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan para pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (4/9).
Direktur Utama (Dirut) RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi mengatakan, selama proses pemerikasaan yang telah dilakukan sejak 30 Agustus – 1 September kemarin, pihaknya telah melakukan tes baik fisik maupun rohani kepada 4 pasangan calon (paslon) gubernur jabar, dan 37 pasang calon kapala daerah dari 13 kabupaten/kota.
“Yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kota Bandung, Kota Banjar, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Kuningan, dan yang terkahir Kabupaten Garut,” ucapnya kepada wartawan di RSHS Bandung.
Dari hasil pemeriksaannya, Rachim mengungkapkan bahwa semua paslon yang menjalani tes kesehatan tersebut telah dinyatakan layak untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024. Adapun pemeriksaan yang dilakukan, ia mengatakan pihaknya melakukan sebanyak 18 metode.
BACA JUGA: Jelang Konser di Jakarta DAY6 Keluarkan Mini Album Bertajuk “Band Aid”
“Selama pemerikasaan ada beberapa yang kami sempat perdalam, tetapi Alhamdulilah setelah kami perdalam dengan melakukan pemeriksaan MRA, ternyata semuanya berjalan dengan baik para kontestan (pilkada ini),” katanya.
Sehingga dengan adanya hasil ini, Rachim menuturkan bahwa semua pasangan calon kepala daerah yang menjalani pemeriksaan kesehata di RSHS Bandung telah dinyatakan layak untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024.
“Alhamdulilah yang (calon) wali Kota dan bupati semua sudah kita serahkan tadi (hasil pemeriksaannya), dan nanti sore untuk gubernur. Kami mengumumkan bahwa semuanya calon-calon ini bisa mengikuti Pilkada. Jadi semuanya Insyaallah bisa mengikuti pilkada ini baik secara medis dan rohani semuanya layak. Jadi baik fisik maupun psikologisnya Alhamdulilah baik dan mereka siap bertarung,” pungkasnya.
Sebelumnya, setelah melakukan tahapan pendaftaran calon kepala daerah, KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota akan langsung melakukan pemerikasaan kesehatan kepada para pasangan yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2024.
BACA JUGA: RSHS Bandung Siap Dibayar Berapapun untuk Tes Kesehatan Bacalon Pilkada
“Sesuai dengan aturan (KPU). Jadi untuk pemeriksaan kesehatan itu akan dimulai setelah pendaftaran sampai dengan tanggal 21 September (2024). Jadi akan ada pemeriksaan jasmani, rohani, dan narkoba. Ada 18 metode pemerikasaan medical checkup secara lengkap yang akan kita lakukan,” ucap Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adi Saputro, beberapa waktu lalu.(San)