Kapan Cair KJP Bulan September 2024? Berikut Prediksi Tanggal dan Cara Mudah Daftar Antrian Online

JABAR EKSPRES – Bagi para orang tua di DKI Jakarta yang menantikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bulan September 2024, kabar baiknya adalah pencairan dana KJP diprediksi akan cair pada kisaran tanggal 10 hingga 15 September, sesuai dengan jadwal pencairan bulan-bulan sebelumnya.

KJP, yang juga dikenal sebagai KJP Plus, merupakan bantuan pendidikan bagi peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun yang terdaftar di satuan pendidikan negeri maupun swasta di DKI Jakarta.

Baca juga : Selamat! KJP Plus Resmi Disalurkan, Segera Cek Daftar Penerima dan Besaran Dana yang Diterima

KJP Plus diberikan kepada anak-anak yang memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  1. Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
  2. Berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
  3. Anak dari penyandang disabilitas, anak panti jompo, atau penerima Kartu Pekerja Jakarta.
  4. Anak yang sebelumnya putus sekolah dan kembali bersekolah.

Untuk KJP Plus tahap 1 tahun 2024, besaran bantuan yang diterima adalah sebagai berikut:

  • SD/sederajat: Rp 250.000 per bulan (terdiri dari dana rutin Rp 135.000 dan dana berkala Rp 115.000).
  • SMP/sederajat: Rp 300.000 per bulan.
  • SMA/MA: Rp 420.000 per bulan.

Selain itu, ada tambahan SPP bagi peserta didik dari sekolah swasta:

  • SD/sederajat: Rp 130.000 per bulan.
  • SMP/sederajat: Rp 170.000 per bulan.
  • SMA/MA: Rp 290.000 per bulan.

Cara Mengecek Penerima KJP Plus 2024

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah anak Anda termasuk penerima KJP Plus 2024, caranya cukup mudah:

  1. Kunjungi laman resmi di https://kjp.jakarta.go.id/.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Pilih tahun dan tahap KJP.
  4. Klik “Cek” dan tunggu hingga nama penerima muncul di layar.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengingatkan kepada seluruh penerima KJP untuk tidak menyalahgunakan bantuan ini. Ada laporan yang menunjukkan bahwa dana KJP digunakan untuk keperluan di luar pendidikan, seperti kredit motor atau membeli barang-barang lain yang tidak terkait pendidikan. Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, menyebutkan bahwa fenomena ini sudah sering terjadi. Oleh karena itu, Pemprov DKI akan lebih selektif dalam memilih penerima KJP dan terus mendorong agar bantuan ini tepat sasaran.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan