JABAR EKSPRES – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut pihaknya berhak untuk mengusut Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi atas penggunaan pesawat jet pribadi.
hal ini diungkap Nawawi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024). “Kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggaraan negara, gitu. Ada keluarganya,” ujarnya.
Menurutnya, Kaesang tidak bisa dilihat sebagai individu secara personal belaka. Sebab publik mengetahui bahwa ia merupakan putra Presiden Republik Indonesia, juga adik dari wakil presiden terpilih.
Sehingga KPK memiliki kewenangan untuk memeriksa suami dari Erina Gudono itu, dalam penggunaan pesawat jet pribadi tersebut.
BACA JUGA:Diisukan Menghilang, Sekjen PSI: Kaesang Ada di Jakarta
Selain itu, Nawawi juga menepis anggapan yang menyebut bahwa Kaesang bukan pejabat publik sehingga tidak seharusnya dimintai keterangan, terkait dugaan gratifikasi. Mengingat sangat memungkinkan adanya perdagangan pengaruh yang termasuk jenis korupsi di dalamnya.
“Tidak seperti itu, kita mengenal ada instrument-instrumen hukum, seperti trading influence, perdagangan pengaruh, apakah memang kemudahan-kemudahan yang diperoleh oleh yang bersangkutan itu tidak terkait dengan jabatan yang barangkali disandang oleh sanak kerabatnya,” tuturnya.
Menurutnya, saat ini pihaknya telah menugaskan Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Pengaduan Laporan Masyarakat KPK, untuk melakukan penjadwalan klarifikasi terhadap Kaesang.
Selain itu, kata dia, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), juga telah rapat guna Menyusun daftar pihak yang terlibat dalam dugaan gratifikasi tersebut.
BACA JUGA:Kaesang Sudah Urus Sejumlah Surat, PN Jaksel: untuk Pencalonan Wagub Jateng
Sebelumnya, dugaan gratifikasi tersebut menjadi perbincangan hangat warganet di media sosial X (dulu twitter), setelah istri Kaesang, Erina Gudono mengunggah pemandangan dalam jet pribadi melalui sosial media Instragram.
Sehingga publik meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki adik dari wakil presiden terpilih tersebut.
Sementara itu, pada Jumat (30/8) lalu KPK tengah menyiapkan surat undangan klarifikasi kepada Kaesang Pangarep, terkait dugaan gratifikasi tersebut.