Pilkada Bandung Barat, APK Tak Boleh Dipasang di Angkot

JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan bakal mengawasi pelaksanaan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Kepala Dishub Bandung Barat, Fauzan Azima mengatakan, pengawasan tersebut meliputi kampanye yang berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada angkutan umum.

“Forkopimda dan unsur TNI/Polri dilibatkan oleh KPU dalam pengamanan Pilkada Serentak 2024 ini, terutama dalam memaksimalkan kelancaran lalulintas. Jadi anggota kita lebih fokus terhadap kelancaran lalulintas yang diakibatkan atau yang terdampak oleh aktivitas kampanye dan sebagainya,” ujar Fauzan di Ngamprah, Selasa (3/9/2024).

Menurutnya, salah satu yang menjadi fokus Dishub selain dari pengamanan kelancaran lalulintas, juga pemasangan APK di angkutan umum pun menjadi pengawasan dinas perhubungan.

BACA JUGA: Jangan Ketinggalan, Pendaftaran Kumpul Bikers Honda Terbesar di Indonesia Telah Dibuka

Hal itu lanjut dia, melanggar aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

“Untuk para peserta Pilkada yang jelas jika akan memasang alat peraga kampanye tidak memasang ditempat yang dilarang, termasuk di angkutan umum,” ujarnya.

“Kalau di Permenhub sudah jelas bahwa tidak boleh menutupi stiker di seluruh bidang kaca baik depan belakang pinggir. Adapun dibolehkan hanya 1/3 luasan bidang kaca itu, jangan sampai full,” sambungnya.

Lebih jauh dirinya menerangkan pemasangan stiker pada kaca belakang kendaraan umum bertentangan dengan standar pelayanan minimal (SPM) angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. Selain itu, tertutupnya bidang kaca juga dapat mengganggu pandangan pengemudi.

BACA JUGA: GWM Indonesia Resmikan GWM Pasteur sebagai Dealer Pertama di Jawa Barat

“Ini kan mengesampingkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang dan melebihi batas maksimal presentase penembusan cahaya. Sehingga oleh karenanya, perlu dilakukan tindakan pencopotan atau penertiban aksesoris pada kaca belakang kendaraan umum,” kata Fauzan.

Fauzan mengatakan, pihaknya sudah membuat surat edaran terkait larangan memasang APK di angkutan umum. Surat edaran tersebut sudah disebarkan termasuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB dan partai politik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan