Kata Al Albani rahimahullah dalam Shahih Tarhib wat Tarhib ‘hasan’.
3. Sujud yang TIDAK MENEMPELKAN SALAH SATU DARI TUJUH ANGGOTA TUBUH, KHUSUSNYA HIDUNG DAN KENING/DAHI
Ibnu Abbas rodhialloohu anhu berkata:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ
“Aku diperintahkan bersujud dengan TUJUH bagian anggota badan:
عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ –
(1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya),
وَالْيَدَيْنِ ،
(2,3) telapak tangan kanan dan kiri,
وَالرُّكْبَتَيْنِ
(4,5) lutut kanan dan kiri, dan
وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ
(6,7) ujung kaki kanan dan kiri. ”
*HSR. Bukhari (812) dan Muslim (490)
Terlebih menempelnya hidung dan kening saat sujud sholat, maka Nabi shollalloohu alayhi wa sallam bersabda:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ يُصِيْبُ أَنْفَهُ مِنَ الْأَرْضِ مَا يُصِيْبُ الْجَبِيْنُ
“Tidak ada shalat bagi orang yang (yang saat sujud ) tidak meletakkan dengan kuat HIDUNGNYA ke bumi (tempat sujud) sebagaimana halnya DAHI/KENING”. *HR. Daroquthni (1304), Baihaqi dalam Sunanul Kubra(II:103) dll
Syaikh al Albani rahimahullah mengatakan bahwa walau mursal, hadits ini ternyata punya dalil pendukung lain yang dari ‘Ikrimah rahimahullah secara Maushul (tersambung sanadnya) yang menjadikan hadits ini menjadi kuat.
Baca juga : Bukti Sholat Dhuha Bisa Menyehatkan Persendian
Silahkan tela’ah lebih lanjut dalam Ashlul Shifat Shalat Nabi [II:733-744].
Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma pernah berkata:
إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلْيُلْزِقْ أَنْفَهُ بِالْحَضِيضِ، فَإِنَّ اللَّهَ قَدِ ابْتَغَى ذَلِكَ مِنْكُمْ
“Jika salah seorang diantara kalian sujud, maka tekankan hidungnya (ke tempat sujud) sekuat mungkin, karena Allah menghendaki hal itu dari kalian.”
*Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah (I:234, No.2688)
TIDAK SHAHNYA SHOLAT BAGI YANG TIDAK MENEMPELKAN SALAH SATU ANGGOTA TUBUH DI ATAS
Imam Nawawi As Syafi’i rahimahullah berkata:
لَوْ أَخَلَّ بِعُضْوٍ مِنْهَا لَمْ تَصِحّ صَلاته
“Kalau ada yang luput (tidak menempel pada tempat sujud) salah satu saja diantara anggota tubuh sujud tersebut, maka tudak sah shalatnya.”
*Syarah Shahih Muslim (IV:208)
4. Budak yang lari dari majikannya.
ثَلاَثَةٌ لاَ تُجَاوِزُ صَلاَتُهُمْ آذَانَهُمْ: الْعَبْدُ الْآبِقُ حَتىَّ يَرْجِعَ…
Ada TIGA GOLONGAN yang shalat mereka tidak melewati telinga-telinga mereka, yaitu (1) BUDAK YANG MELARIKAN DIRI DARI TUANNYA sampai ia kembali kepada tuannya..
*HR. At-Tirmidzi (360) dan dihasankan al Albani rahimahullah dalam Shahihul Jami’ (3057)
Pengertian : ‘Sholat mereka tidak melewati telinga-telinga mereka’
Syaikh Abul Hasan Al Mubarkafuri Rahimahullah:
وهو كناية عن عدم القبول
Itu adalah kiasan dari tidak diterimanya shalat.
*Mir’ah Al Mafatih, (IV:55)